Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi Dana Beasiswa Rp3,1 M

Mantan Bendahara Disdik Natuna Dituntut 5 Tahun
Oleh : Charles
Rabu | 14-03-2012 | 11:27 WIB
Terdakwa_Henvi.JPG Honda-Batam

Terdakwa Henvi dan saksi Suhami yang dituding juga menerima dana korupsi beasiswa sebesar Rp2 miliar lebih. (Foto: Charles)

TANJUNGPINANG, batamtoday-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Dona Martinus SH, menuntut 5 tahun penjara Henvi alias Hen (41), terdakwa korupsi Rp3,5 miliar dana hibah beasiswa reguler D II, DIII dan S1 di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna tahun 2010.

Tuntutan 5 tahun penjara itu dibacakan Dona Martinus SH pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (13/3/2012).

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan terdakwa Henvi alias Hen terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer melanggar pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tuntutan 5 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar atau diganti kurungan 1 tahun penjara.

"Atas dakwaan alternatif kedua yang telah terbukti, kami meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara pada terdakwa, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurangan dan dikenakan mengembalikan uang pengganti sesuai dengan kerugian negara," ujar Doni Martinus.

Henvi yang duduk di kursi terdakwa, meski mengaku melakukan korupsi namun dirinya menolak tuntutan JPU tersebut dengan alasan terlalu berat. Terdakwa juga mengaku terkesan dikorbankan, sebab Suhami yang diduga sebagai pelaku lain, dan jelas-jelas menerima dana dari Henvi sejumlah Rp2 miliar lebih, hingga saat ini tidak tersentuh hukum.

"Jelas saya menolak, karena ini tidak adil. Saya hanya dikorbankan, karena yang menikmati uang itu bukan hanya saya tetapi lebih banyak pada Suhemi, yang hingga saat ini belum diproses hukum," ujar terdakwa yang mengatakan akan mengajukan pledoi pembelaan pribadi maupun dari kuasa hukum-nya.

Setelah mendengar tanggapan dari terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai M. Jalili Sairin SH kembali menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada minggu mendatang, dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.