Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,1 M UUDP Setdako Tanjungpinang

Amankan Posisi Gatot Winoto, Fadil Diprediksi Hanya Divonis Minimal
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 14-03-2012 | 10:57 WIB
Sidang_Korupsi_UUDP_atas_terdawka_Fadil.JPG Honda-Batam

Sidang Korupsi UUDP atas terdawka Fadil

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa kasus korupsi Rp1,1 miliar UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang Fadil (34) diprediksi hanya dihukum minimal oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, yang akan dibacakan Majelis Hakim  pada hari ini, Rabu,(14/3/2012). Ringannya hukuaman terpidana korupsi Fadil, terindikasi dari adanya dugaan permainan suap dan dana yang mengalir dari pejabat Pemko Tanjungpinang ke sejumlah Jaksa dan Hakim di PN Tipikor Tanjungpinang. 

Demikian dikatakan, sejumlah warga di Tanjungpinang, terkait adanya isu penyerahan dana dari Pemko Tanjungpinang, ke Kejaksaan Negeri dan Hakim PN Tipikor di PN Tanjungpinang, dalam mengamankan hukuman serta keterlibatan mantan Plt. Sekdako Tanjungpinang Gatot Winoto selaku Pengguna Anggaran dalam korupsi Rp1,1 miliar dana UUDP-APBD 2010 Tanjungpinang itu. 

Sebelumnya, mantan bendahara pengeluaran Sekdako Tanjungpinang yang menjadi terdakwa ini, didakwa dengan pasal 2 dalam dakwaan Primer dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maruhum SH, terdakwa Fadil dituntut hanya 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar lebih atau hukuman 1 tahun penjara kalau tidak sanggup mengganti kerugian, sebagaimana nilai kerugian negara yang disangkakan.

Menanggapi adanya tudingan akan ringanya putusan PN Tipikor, hakim PN Tanjungpinang, J Gultom membantah hal tersebut. Kepada batamtoday, Hakim Ad Hoc Tipikor ini mengatakan, pihaknya akan tetap konsiten pada fakta dan data persidangan, termasuk dalam pertimbangan hukuman yang menyatakan keterlibatan Gatot Winoto, sebagaimana yang diungkapakan sejumlah saksi di persidangan.

"Kita akan konsisten, sebagai mana fakta dan data yang terungkap di persidangan, akan dituangkan dalam pertimbangan putusan," ujarnya.

Sementara Kabag Humas Pemko Tanjungpinang, Jofrizal yang berusaha dikonfirmasi terkait adanya isu penyetoran dana dari pemko pada Jaksa dan Hakim dalam mengamankan sidang Fadil, hingga berita ini diturunkan, belum dapat memberikan jawaban.