Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Beras Curian, Irwandi Ditangkap Polisi
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 13-03-2012 | 17:44 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jual beras curiaan dengan harga murah, Irwandi alias Iwan (32) dicokok polisi, pada Kamis (8/3/2012) lalu. Setelah diselidiki ternyata tersangka mengakui kalau beras tersebut merupakan, beras curian yang diambil tersangka dengan tiga komplotanya di gudang beras milik Aseng. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Adam Sofyan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilaukan atas laporan pemilik gudang beras bernama Aseng.

"Jadi atas laporan korban ini, kita lakukan penyelidikan, dan atas laporan dari masyarakat, ditemukan penjualan beras dengan harga yang sangat murah di Tanjungunggat, kita langsung lakukan pengecekan dan menemukan tersangka, sedang menjual beras tersebut," ujarnya.

Saat menjual beras, Irwan menjual beras per karung  dengan berat 25 Kg seharga Rp50 ribu, padahal di pasaran harga beras tersebut per karung mencapai Rp150 ribu. Selanjutnya, Polisi-pun menanyakan asal usul beras ketan putih merek Jala tersebut pada Iwan, saat itulah Iwan tidak bisa menjawab, hingga saat didesak polisi, ia baru mengaku jika beras tersebut merupakan beras curian.

"Dari pengkuan tersangka, dirinya mencuri di gudang beras di Jalan DI Panjaitan kilometer 7,milik Aseng," ujar Adam Sofyan.

Atas pengakuaan itu, selanjutnya polisi membawa tersangka ke Polsek Tanjungpinang Timur. Disana tersangka Irwan mengakui, Kalau dirinya bersama tiga orang temanya yang lain, sebelunya telah mencuri beras tersebut dengan tiga temannya, pada Rabu (7/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Komplotan ini, membobol pintu belakang gudang beras milik Aseng, dengan menggunakan linggis dan tang pemotong,  setelah berhasil membobol pintu, selanjutnya komplotan Irwan mengangkat 132 karung beras kedalam sebuah mobil Avanza B 1698 NFI, yang sebelumnya telah disiapkan" kata Adam.

Pelaksanaan pembobolan sendiri, diakui tersangka ke polisi dilakukan sejak pukul 02.00 WIB, hingga pukul 05.00 WIB baru selesai, selanjutnya beras tersebut langsung dibagi rata pada masing-masing pelaku.

Tragisnya, tiga orang tersangka lain, yang merupakan tetangga Irwan, sempat kabur melarikan diri, karena saat penangkapan Irwan, tersangka tidak memberitahuka nkalau komplotanya merupakan tetangganya sendiri, hingga saat polisi kembali ke lokasi rumah Irwan 3 tersangka lainnya telah kabur dan saat ini ditetapkan sebagai (DPO) polisi.

Selain mengamankan tersangka Irwan, polisi juga mengamankan puluhan karung beras lainnya, yang belum sempat dijual para pelaku, sebagai barang bukti. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perutanya, saat ini tersangka Irwan, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur yang diancam dengan pasal 363 KUHP.