Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar Lolos sebagai Anggota Legislatif

PPS dan PPK Dingatkan Jangan Coba-coba Manipulasi Suara Caleg
Oleh : Hendra
Minggu | 21-04-2019 | 17:32 WIB
widiyono-kpu-kepri11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum, Widiyono Agung S (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Beredarnya info dan isu kecurangan beberapa oknum caleg maupun petugas penyelenggara pemilu, menjadi atensi khusus pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Minggu (21/4/2019).

Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum, Widiyono Agung S, mengatakan bahwa pada pemilu 2019 ini KPU mempunyai simtem pengaman dan juga sistem keterbukaan yang luar biasa. Sehingga ketika ada oknum-oknum yang ingin mendekati, atau mengubah suara. Agung mengatakan akan mudah terdeteksi dengan sistem yang dimiliki KPU.

"Kenapa? Pertama, bahwa selain C1 plano sebagai master, yang sudah ditampakkan dan dipublikasi difoto bersama ketika penjumlahan dan rekapitulasi di TPS. Maka ada salinan lain lagi, yang diberikan kepada Panwas kemudian diberikan kepada PTPS, dan ke seluruh saksi yang hadir, dan juga kepada tim situng yang juga mempunyai salinan C1 yang sesuai dengan plano," ujarnya.

Ia melanjutkan, jika ada seseorang atau oknom yang melakukan pendekatan, misalkan suara partai mau diambil dan sebagianya, maka akan mudah diketahui dan mudah terdeteksi.

Kepada kawan-kawan media dia pun meminta tolong untuk sampaikan (memberitakan) juga bahwa teman-teman PPK juga harus mengetahui hal itu semua.

"Maka diminta kehati-hatian, untuk jangan mudah tergoda, dan jangan mudah tersilap dengan satu hal yang sifatnya pragmatis. Karena ini masa depan bangsa dan masa depan para pemimpin yang kita pilih," lanjutnya.

Ia meminta semua penyelenggara pemilu, agar harus bertanggung jawab sebagai penyelenggara, baik dari tingkat bawah sampai tingkat atas karena ini semua sangat mudah terdekteksi.

"Nanti kalau (kita) cek di situng saja, kita akan bisa mengentahui terjadi perbedaan suara. Misalkan, yang harusnya suara si-A 10 tiba-tiba menjadi 100," terangnya.

Dia tegaskan lagi, semua itu sangat mudah terdeteksi, walaupun dalam total suara partai tersebut tidak berubah, tetapi ketika ada pengambilan dari suara partai atau suara lain, maka akan sangat mudah terdeteksi.

Dia lanjutkan, setelah nanti ada penetapan dari KPU RI. Pun Terkait dengan penentapan semuanya, DPRD Kota, Kabupaten, Provinsi dan DPR RI, DPD, dan Presiden. Maka akan ada kesempatan gugatan sangketa, baik itu terkait dengan peserta pemilu dengan KPU, atau para caleg dengan calegnya sendiri.

Editor: Surya