Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salahgunakan Izin, Bawaslu Cabut Akreditasi Lembaga Pemantau Jurdil2019
Oleh : Redaksi
Minggu | 21-04-2019 | 11:32 WIB
jurdil2019.jpg Honda-Batam
Lembaga Jurdil2019

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut izin atau akreditasi satu lembaga pemantau Pemilu 2019. Pencabutan izin ini dilakukan karena lembaga itu tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan. Sebaliknya, lemnaga tersebut justru ikut melakukan penghitungan cepat suara (quick count) Pemilu 2019, padahal izinnya sebagai lembaga pemantautauan, bukan lembaga survei.

"Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Minggu (21/4/2019).

Afif mengatakan lembaga tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.

"Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut," ujar Afif.

"Namun, dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU," sambungnya.

Atas perbuatannya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi disebut melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. Afif menyebut, selain pencabutan akreditasi lembaga survei juga dilarang menggunakan logo Bawaslu.

"PT Prawedanet Aliansi Teknologi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya," tuturnya.

Belum terima
Sementara itu, Jurdil2019 mengaku belum menerima surat dari Bawaslu. setelah izinnya sebagai pemantau pemilu dicabut oleh Bawaslu, karena menampilkan quick count, alih-alih pelaporan pelanggaran pemilu. Pihak

"Belum menerima surat pencabutan izin dari Bawaslu sampai sekarang," kata Admin Situs jurdil2019.org.

Lembaga survei tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.

Nah, ketika ditanya soal hal ini, Admin situs itu mengaku tak tahu menahu urusan izin.

Kembali ke soal situsnya, jurdil2019.org menampilkan sejumlah grafis yang diklaim sebagai 'Real Count Pilpres 2019'. Ada sejumlah kontak yang ditampilkan, namun tak ada nama pengelola situs ini.

Editor: Surya