Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPS Sebut Surat Suara Kurang

Kehilangan Hak Pilih, Puluhan Warga di Bengkong Sarmen Kecewa
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 17-04-2019 | 18:52 WIB
warga-protes-kpps.jpg Honda-Batam
Warga saat protes di TPS 17 Bengkong Sarmen, Kota Batam karena tak bisa memilih, Rabu (17/4/2019). (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga yang tinggal di kawasan Bengkong Sarmen RT002/RW005, Bengkong, Batam harus menelan kekecewaan dikarenakan kehilangan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Pantauan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 yang berada di kawasan Bengkong Sarmen, puluhan warga masih terlihat menunggu keputusan dari KPPS, agar dapat menggunakan hak pilihnya. Namun hingga pukul 14.30 WIB, warga terlihat tidak bisa berbuat banyak dikarenakan adanya instruksi dari petugas untuk memulai penghitungan suara.

"Sebelum penghitungan ini dimulai, kami sudah meminta agar para KPPS menghentikan pemilihan. Masa kami yang tinggal di depan lokasi TPS, tidak bisa melakukan pemilihan karena tidak ada di DPT," ujar Bento, warga Bengkong Sarmen, Rabu (17/4/2019).

Bento menambahkan, walau tidak masuk DPT. Pihaknya menegaskan adanya keputusan dari Pemerintah Pusat, mengenai warga yang tidak terdaftar masih dapat melakukan pemilihan, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kepada petugas KPPS.

"Di peraturan kan jelas, jam 12 bagi warga yang tidak terdata di DPT, tinggal datang dan menunjukkan KTP asli. Tetapi apa yang kami dapat, kami cuma diminta bersabar dan akhirnya mereka memutuskan melakukan penghitungan suara. Masa kami yang warga asli sini gak bisa milih, sementara yang dari tadi kami lihat datang adalah warga luar, dan juga mantan warga sini yang sudah pindah," tegasnya.

Menanggapi hal ini, KPPS 17, Ayub Purnomo membenarkan hal tersebut. Namun adanya kekecewaan warga ini, disebutkan karena kekurangan kertas suara dari total logistik yang diantar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

"Bukan karena dilarang memilih, tetapi karena kami memang kekurangan kertas suara. Untuk kekurangan ini bukan sedikit, sampai 100 lebih kertas suara," ungkapnya.

Purnomo menambahkan, untuk di RT002 saja dari data RT diketahui ada total 133 warga yang memiliki hak pilih. Namun dari data DPT yang diberikan oleh KPU Kota Batam, terdata hanya 33 warga saja yang masuk kedalam DPT yang dipegang oleh KPPS.

"Kami juga gak bisa berbuat banyak, untuk DPT kan wewenangnya KPU. Sementara untuk warga sini saja ada 133 suara, dan yang didata hanya 33 suara saja yang sudah melakukan hak pilihnya," paparnya.

Mengenai keputusan penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas TPS, Purnomo menyatakan bahwa hal ini merupakan instruksi dari KPU Kota Batam. Di mana sebelumnya pihak TPS telah melaporkan permasalahan ini, dan sempat menunda penghitungan hingga 1 jam lebih.

"Kami sudah koordinasi dengan KPU, dan mereka yang instruksikan untuk mulai penghitungan suara. Nanti habis dari sini kan ada penghitungan di kecamatan, di sana kami akan bahas masalah ini dengan petugas KPU yang ada di sana. Apakah harus diulang, atau bagaimana. Intinya kami juga gak bisa berbuat banyak mas," tutupnya.

Editor: Gokli