Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Kesehatan Tanjungpinang Bayar Klaim Rumah Sakit dan Klinik Sebesar Rp 19,6 Miliar
Oleh : Ismail
Selasa | 16-04-2019 | 17:52 WIB
bpjsk-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Lenny Marlina saat gelar konfrensi pers. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang telah melakukan pembayaran hutang klaim hutang kepada Fasilitas Kesehatan baik tingkat pertama dan lanjutan sebesar Rp 19,6 miliar.

Jumlah tersebut merupakan pembayaran mulai 1-15 April 2019 untuk 47 FKTP meluputi puskesmas, klinik, dan praktek dokter. Serta, 22 FKTL meliputi rumah sakit, klinik spesialis, dan optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Tanjungpinang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Lenny Marlina mengungkapkan, dalam membayarkan tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan melakukannya dengan mekanisme first in first out.

"Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu," ucapnya, Selasa (16/4/2019).

Menurutnya, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Lenny.

Lenny mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Lenny juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," katanya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Disamping itu, lanjut Lenny, program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

"Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini," imbuhnya.

Editor: Yudha