Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Miliki Narkotika

Anak Divonis 4 Tahun, Ibu Pingsan di Ruang Sidang
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 12-03-2012 | 15:15 WIB
defitra.gif Honda-Batam

Terdakwa Devitra bin Sahjeni saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Nurhayati (35) langsung pingsan setelah mendengar Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang M. Jalili Sairin memvonis Devitra bin Sahjeni (19) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/3/2012).

Nurhayati mengaku tidak terima dan menganggap kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang disangkakan Polisi dan Jaksa pada anaknya merupakan fitnah dan jebakan yang dibuat. 

"Saya tak terima, ini merupakan fitnah, anak saya bukan penjual narkoba," ujar Nurhayati. 

Nurhayati yang terlihat lemas dan dipapah sejumlah kerabatnya itu, terlihat  pasrah, dan menyatakan akan banding atas putusan yang ditimpakan kepada anaknya. 

Dalam putusannya, Jalili Sairin menyebutkan terdakwa Devitra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menyimpan dan memiliki Narkotika bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primer yang didakwakan JPU Edi Prabudi SH. 

"Menghukum terdakwa dengan hukuman, 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Jalili. 

Hukuman ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Edi Rabudi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Devitra bin Sahjeni ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang di Seijang, atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang disimpanya di dalam jok sepeda motor Honda bernomor polisi BP 6238 BC pada Desember 2012 lalu. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Devitra dan kuasa hukumnya, Agus Setiawan menyatakan banding.