Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Terdakwa Oknum Polisi Tanjungpinang Dapat Pil Ekstasi dari Seorang Napi
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 12-04-2019 | 09:04 WIB
3-polisi-ekstasi.jpg Honda-Batam
Tiga oknum Polisi Tanjungpinang yang terlibat peredaran narkotika menjalani sidang perdana, Kamis (11/4/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menerangkan tiga terdakwa yang merupakan oknum Polisi mendapat pil ekstasi dari seorang narapidana atas nama Jhontra di Lapas Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (11/4/2019). Di mana, penangkapan pertama dilakukan terhadap terdakwa M Rizky Finanda Saragih di depan Cafe Lumino. Dari tangan terdakwa ini, ditemukan 6 butir pil ekstasi.

"Saat ditanya pil ekstasi itu didapat dari Benny. Dan terdakwa Rizky di cafe itu lagi menunggu Benny, untuk memakai pil ekstasi ini bersama-sama," kata saksi.

Dari pengakuan terdakwa Rizky, dirinya langsung mengambil pil ekstasi itu ke Asrama Polisi, Jalan Sunaryo tempat terdakwa Benny tinggal. Tertangkapnya ketiga terdakwa ini atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

"Dari pengakuan terdakwa Benny dapatkan pil ekstasi itu dari terdakwa Laurensius Margebang Marpaung," ucapnya.

Setelah diintorgasi, pil ekstasi itu didapat dari Jhontra, narapidana di Lapas Tanjungpinang. Ketiga terdakwa belum menggunakan pil ekstasi itu. Dari pengakuan mereka hanya untuk dikonsumsi saja.

Mendengar keterangan saksi, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya membenarkannya. Kemudian, sidang yang dipimpin majelis hakim, Acep Sopian Sauri didampingi Santonius Tambunan dan Monalisa Siagian, menunda persidangan selama satu pekan.

Editor: Gokli