Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakal Dicoret dari Daftar Caleg DPRD Kepri

KPU Kepri Tunggu Laporan Bawaslu Terkait Putusan Pidana Pemilu Hotman Hutapea
Oleh : Hendra
Jumat | 12-04-2019 | 08:28 WIB
WAS-kpu-kepri.jpg Honda-Batam
Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung Sulityo. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung Sulityo menyampaikan pencoretan nama Ir Hotman Hutapea dari daftar Caleg DPRD Kepri tinggal menunggu laporan Bawaslu Batam terkait hasil putusan pidana yang sudah berkekutaan hukum tetap.

Menurutnya, dalam pencoretan tersebut ada mekanisme yang harus dilaksanakan. Di mana alurnya, yaitu hasil salinan putusan itu akan diberikan oleh pengadilan pada pelapor dan terlapor, atau pemohon dan termohon, yang biasanya salinan itu dikeluarkan oleh pengadilan sehari atau dua hari setelah putusan ditetapkan.

"Termohon kan salah satunya adalah kejaksaan, kan di situ bagiannya ada Gakumdu, dari Gakumdu nanti salinan aslinya akan diberikan ke Bawaslu. Nah dari situ Bawaslu akan menginfokannya ke KPU," ujarnya saat dihubungi pewarta, Kamis (11/04/2019) melalui sambungan telepon.

Setelah informasi resmi dari Bawaslu ada, kemudian KPU akan melanjutkan dengan pleno pencoretan. Di mana, pleno diperkirakan dilakukan pada Senin (15/4/2019).

"Intinya pleno diusahakan terlaksana sebelum Pemilihan umum berlangsung. Namun sebelum itu, kita tunggu dulu informasi dari Bawaslu, baru kita bisa adakan pleno. Jika seandainya nanti dikatakan dicoret, ya langsung dicoret. Tetapi kalau nanti dikatakan menunggu, ya kita menunggu," lanjutnya.

"Kemungkinan kalau misalnya sebelum 17 April (pleno) sudah kelar dan ada hasil, maka sebelum hari H pemilihan telah ada berita acara pencoretan," lanjutnya lagi.

Dilanjutkannya, saat pleno KPU juga harus mengklarifikasi Partai politik, di mana Ir Hotman Hutapea bernaung. Kemudian baru KPU akan melakukan pengumuman di TPS bahwa yang bersangkutan telah dicoret.

"Itu jika pleno sebelum tanggal 17 April," terangnya.

Namun jika pleno belum terselenggara sebelum hari H pemilihan, maka saat rekapitulasilah nama Ir Hotman Hutapea akan dicoret. Meski nanti tetap ada warga yang mencoblosnya, maka suaranya akan masuk ke suara partai.

"Nama dan nomornya kemungkinan masih ada, jika nanti pleno terlaksana sebelum hari H. Jadi nantinya yang bersangkutan masih bisa dicoblos, namun suaranya akan pindah ke suara partai," pungkasnya.

Intinya kata Widiyono, KPU sejauh ini masih menunggu informasi dari Bawaslu dan juga harus mengikuti mekanisme pencerotannya terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, banding yang diajukan Hotman ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru kandas, dan PT Pekanbaru tetap menjatuhi putusan yang menguatkan putusan PN Batam. Di mana Ir Hotman Hutapea, tetap dipidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 14 hari.

Editor: Gokli