Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana

Tikam WN Malaysia, Amat Tantoso Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 11-04-2019 | 19:04 WIB
konfres-amat-tikam.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki (tengah) saat konfrensi pers terkait penikaman seorang WN Malaysia oleh pengusaha Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Aviliasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Amat Tantoso akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, setelah proses penyelidikan yang dilalui cukup panjang, Kamis (11/4/2019).

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah alat bukti lengkap dan proses dinaikkan menjadi penyedikan. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau jenis sangkur, dan pakaian yang dikenakan korban serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

"Kita sudah melakukan gelar perkara, dan yang bersangkutan (Amat Tantoso) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya pisau yang digunakan pelaku," jelas Hengki, didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan.

Dalam kasus ini, Amat Tantoso dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Proses akan terus dilakukan. Tersangka dijerat pasal penganiayaan hingga menyebabkan luka berat," pungkasnya.

Sebelumnya, Amat Tantoso diamankan di Mapolresta Barelang. Dia, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA), Rabu (10/4/2019) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian itu terjadi di kawasan Harbour Bay. Amat Tantoso diduga telah menikam rusuk sebelah kiri korban menggunakan pisau.

Sebelum penikaman itu terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara Amat dengan korban. Sampai akhirnya perkelahian tidak terelakkan.

Penikaman yang dilakukan Amat Tantoso, diduga karena masalah utang piutang. Korban yang merupakan warga asal Malaysia, Kelvin Hong, diinformasikan miliki hubungan asmara dengan karyawan money changer milik Amat Tantoso.

Namun hubungan itu justru dimanfaatkan oleh korban dengan sering meminjam uang milik karyawan Amat Tantoso yang juga memiliki usaha pribadi.

Editor: Gokli