Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkendala Pengurusan Formulir A5

50 Persen Penghuni Lokalisasi Sintai Terancam Tak Bisa Memilih di TPS
Oleh : Hendra
Kamis | 11-04-2019 | 18:52 WIB
PSK-Sintai1.jpg Honda-Batam
Para PSK yang beroperasi di Lokalisasi Sintai Batam. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mengadakan sosialisasi kepada warga yang berdomisili di kawasan Sintai, Teluk Pandan, Tanjunguncang, Batuaji, namun diketahui 50 persen warga Sintai tersebut terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal ini akibat pengurusan formulis A5 (pindah TPS) masih belum bisa mereka urus. "Iya, warga Sintai terancam tak memilih karena terkendala pengurusan formulis A5," ujar M Nasir, Ketua RW14 Sintai, Kelurahan Tanjungucang, Rabu (11/04/2019) kemarin.

Ia mengatakan, dari 280 perempuan yang bekerja di Sintai, hanya 100 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Jadi sekitaran 50 persen lagi yang belum terdafat dan bisa memilih," lanjutnya.

Nasir juga mengatakan, warga Sintai dengan mayoritas perempuna ini, rata-rata berasal dari luar Kota Batam. Pada bulan lalu, KPU telah mengadakan sosialisi dengan tujuan untuk memperlancar jalannya Pemilu.

Namun menurutnya, sosialisasi yang dilakukan KPU kurang maksimal. Ditambah lagi dalam sosialisasi tersebut, KPU berjanji akan membantu dan mempercepat pengurusan berkas warga Sintai yang belum memiliki KTP-el di Batam.

"Saat kami melakukan pengurusan formulis A5 ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), mereka bilang KPU belum mengizinkan. Saya telpon KPU, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban dan kepastian," jelasnya.

Hal ini membuat para calon pemilih di Sintai, kebbingungan, ditambah Pemilu hanya tinggal menghitung hari. Bahkan, jangka waktu pengurusan A5 juga hampir habis.

"Takutnya nanti, warga datang ke TPS, tetapi mereka tak bisa memilih karena tidak ada surat A5," keluhnya.

Sementara itu, saat pewarta mencoba menghubungi Komisioner KPU Batam, Divisi Hukum, Muliadi Evendi mengatakan, untuk beberapa orang di kawasan lokalisasi Sintai tersebut dalam pengurusan form A5, memiliki kendala karena mereka tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kampung asal mereka.

"Sementara itu salah satu syarat pengurusan form A5 adalah mesti terdaftar lebih dahulu sebagai DPT di kampung asal masing-masing," kata Muliadi.

Namun saat ditanyakan apakah ini artinya 50 persen warga Sintai yang rata-rata perempuan malam tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya, Muliadi mengatakan, itu lebih baiknya dikonfirmasi langsung ke pihak Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kata PPK itu sudah kelar, nanti saya kirimkan nomornya," tutupnya.

Editor: Gokli