Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuatkan Putusan PN Batam, Perlawanan Hotman Kandas di PT Pekanbaru
Oleh : Gokli
Jum\'at | 12-04-2019 | 08:16 WIB
putusan-pt-hotman1.jpg Honda-Batam
Salinan Putusan banding Hotman Hutepea di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ir Hotman Hutapea, Caleg DPRD Kepri dari Partai Demokrat, sepertinya harus merelakan tak lagi menjadi peserta Pemilu 17 April mendatang. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tak melepaskannya dari jeratan pidana Pemilu.

Meski tak ada perintah penahanan, majelis hakim PT Pekanbaru menjatuhi putusan yang menguatkan putusan PN Batam. Di mana, Ir Hotman Hutapea tetap dipidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 14 hari.

Putusan PT Pekanbaru ini dibuat pada 9 April 2019 oleh majelis hakim Dolman Sinaga bersama Tahan Simamora dan Hasmayetti dengan nomor perkara: 124/PID.SUS/2019/PT PBR.

"Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut," bunyi diktum pertama putusan nomor 124/PID.SUS/2019/PT PBR, mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PN) Batam, yang diunggah, Rabu (10/4/2019).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Btm tanggal 27 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi diktum kedua putusan itu.

Selain itu juga, diinformasikan bahwa putusan tersebut sudah diberitahukan ke para pihak, tertanggal 10 April 2019.

Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, putusan banding merupakan upaya terakhir, final dan mengikat. Bahkan, penuntut umum sudah harus mengeksekusi putusan tersebut paling lama 3 hari setelah diberitahukan.

Editor: Yudha