Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puspen Kemendagri Catat 19 PPID Provinsi Tak Informatif
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-04-2019 | 09:40 WIB
ppid-19.jpg Honda-Batam
Focus Group Discussion (FGD) Standar Kompetensi PPID Provinsi se-Indonesia yang bertajuk 'Mengukur dan Menakar Standar Kompetensi PPID se-Indonesia' di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/04/2019). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pusat Penerangan Kemendagri melalui Tenaga Humas Pemerintah Kemendagri, Astri Megatari, menyampaikan enam catatan terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah.

Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Standar Kompetensi PPID Provinsi se-Indonesia dengan bertajuk 'Mengukur dan Menakar Standar Kompetensi PPID se-Indonesia'. Acara digelar di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/04/2019).

Keenam catatan Kemendagri, antara lain performa PPID yang informatif, konektivitas dan sinergitas, kompetensi sumber daya manusia (SDM), teknologi, dukungan parlemen atau dukungan politik serta pelayanan masyarakat.

Astri menjelaskan, terkait dengan performa dari masing-masing provinsi, hingga saat ini masih menjadi kendala atau masalah yang memgakibatkan, performa PPID di daerah belum seluruhnya membaik.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) KI Pusat tahun 2018, tambah Astri, provinsi yang informatif adalah Provinsi Jateng, DKI Jakarta, Kalbar dan Jabar. Kemudian yang menuju informatif, yaitu Aceh, NTB, Kalteng, Sumbar dan Sumsel dan yang cukup informatif adalah Jatim, Kaltim, Banten, Sumut, Papua dan Bali.

"Sedangkan di luar provinsi di atas merupakan provinsi yang tidak informatif dan kurang informatif terdapat 19 provinsi," ujarnya tanpa membeber nama-nama provinsi tersebut.

Kedua, sambung Astri, konektivitas dan sinergitas, tidak adanya sinergitas yang tidak cukup baik antara PPID provinsi dengan PPID kabupaten/kota menyebabkan tidak terpenuhinya informasi pada masyarakat.

"Ketiga, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di PPID, kami memahami memang tak sedikit SDM yang ditempatkan tidak disiapkan untuk PPID. Artinya dari background (latar belakang), dari segi kompetensi jarang yang punya skill atau kemampuan khusus sebagai PPID, tadi dari Kominfo sangat baik sekali sudah menulis kamus kompetensi yang nanti bisa kita gunakan bersama sebagai standar kompetensi SDM PPID," terang Astri.

Keempat, Teknologi. Teknologi, jelasnya, sangat erat kaitannya dengan sinergitas, jadi PPID di Kemendagri ini informasi yang dimiliki masyarakat masuknya di website, tetapi yang di dalam website Kemendagri itu baru ada sepuluh provinsi yang terkoneksi langsung, sisanya belum terintegrasi. Ini perlu menjadi koreksi bagi kita bersama dan menjadi pengembangan untuk bersama.

"Kelima, dukungan parlemen atau dukungan politik. Kami menyadari bahwa memang kaitannya dengan program kegiatan alokasi anggaran PPID ini berkenaan langsung dengan DPRD atau DPRD Provinsi. Untuk itulah perlu dibangun narasi positif sebuah pendekatan personal atau mungkin memang memberikan pemahaman langsung kepada DPRD mengenai seberapa pentingnya PPID ini," kata Astri.

Keenam, pelayanan masyarakat, dari lima pesan di atas, selanjutnya akan berkenan dengan kinerja PPID yang alurnya pada kesejahteraan masyarakat melalui kanal PPID agar dapat memberikan pemenuhan informasi.

"Dari kelima hal tadi sebenarnya baru sekedar bagaimana memperbaiki kinerja dari internal kita sebagai pemerintahan, tetapi ujungnya ada di masyarakat, jangan sampai mereka meminta informasi ke tempat yang salah yang tidak kredibel atau tidak jelas sumber informasinya. Ujungnya masyarakat harus puas dapat terlayani dengan baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," pungkasnya.

Editor: Gokli