Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keppres 10/2019 Diterbitkan, 17 April 2019 Jadi Hari Libur Nasional
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-04-2019 | 18:16 WIB
keppres-10-19.jpg Honda-Batam
Keppres nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden RI, Joko Widodo telah menetapkan pada 17 April 2019 menjadi hari libur nasional. Di mana, pada hari itu akan dilakukan pemungutan suara Pileg dan Pilpres secara serentak.

Penetapan hari libur nasional pada 17 April 2019 diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Keppres ini diteken Presiden pada 8 April 2019 lalu.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan umum tahun 2019," bunyi diktum pertama Keppres nomor 10 tahun 2019.

Kemudian, pada diktum kedua Keppres tersebut dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 April 2019.

Editor: Gokli