Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Institusi Tak Lagi Dipercaya

MPR Nilai Persoalan Agraria Sudah Seperti Gunung ES
Oleh : surya
Minggu | 11-03-2012 | 17:20 WIB
MPR.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua MPR Melani Liemina Suhari (F-PD) didampingi Wakil Ketua MPR Hajrianto Y Tohari (F-PG) dan Gubernur Nusatenggara Barat Muhammad Zainul Majdi

MATARAM, batamtoday-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai persoalan agraria di Indonesia ibarat gunung es yang setiap saat meletus dan meluber ke mana-mana. MPR menilai, masyarakat  berkonflik tidak lagi mempercayai institusi yang ada sehingga sengketa, persoalan dan perkara (sekoper) persoalan agraria makin menumpuk.

"Sengketa, persoalan, dan perkara agraria sudah seperti gunung es. Tidak bisa lagi diselesaikan orang perorang, pemerintah atau lembaga legistatif tetapi sudah menjadi kewajiban kita untuk menyelesaikan agar persoalan agraria tidak terus meningkat," kata Akhmad Muqowam, Anggota MPR darui F-PPP di Mataram, Nusa Tenggara Barat kemarin.

Menurut Muqowan, banyaknya masalah agraria kerap memicu konflik. Masyarakat berkonflik, kata dia, karena mereka tidak lagi percaya pada institusi yang ada. Pemerintah tak kunjung menyelesaikan persoalan sehingga masyarakat terpaksa menuntaskannya dengan cara kekerasan. Di sisi lain, DPR juga jarang mengambil fungsi pengawasan terhadap kendala pelaksanaan undang-undang dan aturan agraria. Padahal, MPR sudah memberikan jalan keluar mengenai hal ini.

"Solusinya, marilah kita laksanakan Tap MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam," ujar Muqowam.

Ketetapan MPR yang ia maksud, isinya mendorong pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan beberapa prinsip. Di antaranya, prinsip keutuhan NKRI, menghormati hak asasi manusia, supremasi hukum, kesejahteraan rakyat, keadilan termasuk kesetaraan jender, hak masyakat adat, keberlanjutan generasi, dan lain-lain.

Sedangkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi mengatakan, NTB sudah kenyang dengan berita negatif tentang konflik agraria terutama dalam pertambangan selama ini. Karena itu, Zainul berharap kedatangan MPR dalam melakukan sosialisasi empat pilar Kebangsaan dapat memberikan sentuhan positif terkait pemberitaan konflik agraria di NTB. 

"Kami di NTB sudah cukup kenyang dengan berita tidak baik dan kami harap kedatangan (MPR) bisa menambah berita baik. Dengan adanya sosialisasi empat pilar, kami berharap setiap elemen bisa makin memegang nilai-nilai kebangsaan," kata Zainul Majdi.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari F-PD Meliani Leimina Suharli menegaskan, MPR telah berupaya melakukan sosialisasi empat pilar Kebangsaan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah yang memiliki konflik cukup  tinggi. "Sosialisasi empat pilar untuk semua elemen masyarakat, bisa dalam ranah  pendidikan, perpolitikan, eksekutif dan legislatif. Kami tiap menunjungi daerah mengimbau Pemda mensosialisasikan," kata Meilani.
 
Di DPR sendiri, Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah dan otonomi daerah telah mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI untuk membentuk Tim khusus bagi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria.

Tim akan melibatkan sejumlah komisi antara lain Komisi I, II, III, IV, V, dan VII. Ada tiga tujuan pembentukan tim ini. Pertama, upaya penyelesaian sengketa pertanahan lebih efektif. Tim ini punya otoritas dan wewenang kuat dan luas. Sesuai dengan anggotanya yang melibatkan komisi-komisi, maka Tim ini bisa memanggil dan melibatkan banyak departemen, kementerian dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan konflik pertanahan

Kedua, Tim ini memiliki waktu lebih panjang. Penyelesaian lewat Panja atau Pansus akan terkendala waktu, hanya dua kali masa sidang, sementara menyelesaikan sengketa pertanahan memerlukan waktu panjang.

Ketiga, target kerja Tim ini tidak hanya menyelesaikan konflik tanah dan agraria, tapi yang lebih penting menyikapi kebijakan-kebijakan pertanahan agar tetap berorientasi dan sesuai dengan amanat UU Pokok Agraria (PA) dan Tap MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.

Tim ini nantinya akan merekomendasikan pembentukan sebuah badan  yang punya otoritas tertentu untuk menuntaskan konflik tanah dan agraria. Tim ini juga ditugaskan untuk mengevaluasi kebijakan pertanahan yang kontradiktif dengan semangat UU PA dan Tap MPR IX/2001. Sebab, dalam faktanya BPN selaku institusi yang memiliki kewenangan dalam bidang pertanan ternyata tidak mampu menuntaskan persoalan-persoalan agraria, akibat terbatasnya otoritas dalam menuntaskan konflik pertanahan.