Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Ekstasi, 3 Oknum Polisi Polres Tanjungpinang Segera Jalani Persidangan
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 08-04-2019 | 15:28 WIB
humas-pn-tpi-santonius13.jpg Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menerima berkas dakwaan tiga oknum polisi Polres Tanjungpinang yang terlibat kasus narkoba pada Jumat (5/4/2019) lalu.

Ketiga tersangka Bripda M. Rizky Finanda Saragih, Brigadir Benny Saputra dan Briptu Laurensius Marpaung.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan beberapa hari yang lalu menerima berkas dakwaan dari Kejari Tanjungpinang. Untuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan diketuai Acep Sopian Sauri, serta didampingi Hakim Anggota Acep Sopian Sauri dan Santonius Tambunan.

"Ada dua berkas nomor 110/Pid. Sus/2019/PN Tpg dengan tersangka Benny Saputra dan Laurensius Marpaung, sedangkan nomor 109/Pid. Sus/2019/PN Tpg atas nama tersangka Rizky Finanda Saragih," ujarnya.

Sementara itu, ketiga tersangka ini akan segera di sidangkan pada hari Kamis (11/4/2019). Karena mengingat minggu yang akan datang akan ada pemilu. Sehingga secepatnya disidangkan.

"Ketiganya didakwa dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terang Santonius.

Diketahui bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Tanjungpinang membekuk tiga oknum polisi yang mengedarkan narkoba jenis ekstasi, Jumat (21/12/2018) lalu, sebelumnya ditulis Rabu (26/12/2018) lalu.

Ketiga oknum polisi tersebut, masing-masing Rizky Finanda Saragih, Benny Saputra, dan Laurensius Marpaung, ditangkap di tempat berbeda di Tanjungpinang. Dan dari tangan ketiganya diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 8 butir.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Rahmadanto, memastikan ketiganya merupakan polisi aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang. Ketiganya berpangkat Bripda, Briptu, dan Brigadir

Ia juga menjelaskan, penangkapan tiga oknum polisi itu bermula dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian mengembangkan laporan tersebut, sehingga pada Jumat (21/12/2018), tepatnya pukul 01.30 WIB dini hari, ditangkap RS di Jalan Teuku Umar Tanjungpinang.

M. Rizky Finanda Saragih dibekuk saat hendak bertransaksi narkoba. Dari tangan Rizky Finanda Saragih diperoleh barang bukti 6 butir pil ekstasi. Rizky Finanda Saragih yang berpangkat Bripda pun berkicau. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari Benny Saputra (berpangkat Brigadir).

Tim Satresnarkoba pun langsung meringkus tersangka Benny Saputra di Asrama Polri Jalan Sunario Tanjungpinang, sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan Benny Saputra didapat dua butir ekstasi.

"Lalu, berdasarkan pengakuan Benny Saputra, memperoleh barang (haram) itu dari Laurensius Marpaung (pangkat Briptu), tim berhasil mengamankan tersangka Laurensius Marpaung di Mapolres, Sabtu (22/12/2018) pagi. Laurensius Marpaung diamankan sebelum apel pagi," pungkapnya.

Ketiga oknum polisi ini juga mengaku sudah beberapa kali mengedarkan narkoba. Bahkan, sudah cukup banyak juga barang yang diedarkan.

"Alasan mereka bervariasi. Ada yang mau senang-senang saja," tukasnya.

Rahmadanto menambahkan, dengan ditangkapnya oknum polisi pengedar narkoba ini, merupakan buti nyata bahwa pihaknya serius dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Tanjungpinang. Terlebih, di tubuh instansi kepolisian.

"Ini menunjukkan kita tidak tebang pilih. Siapapun atau apapun dia jika tersandung dengan narkoba tetap kita proses," tegasnya.

Editor: Yudha