Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Ingatkan Peserta Pemilu Hindari Serangan Fajar, Sanksi Berat Menanti
Oleh : Redaksi
Senin | 08-04-2019 | 14:53 WIB
serangan_fajar_warga_nenas1.jpg Honda-Batam
Spanduk Menerima Serangan Fajar, Tetapi Tidak Akan Dipilih. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres, untuk menghindari praktik politik serangan fajar atau politik uang lainnya.

Dalam konteks politik, serangan fajar didefinisikan sebagai politik uang yang diberikan calon atau tim pemenangan kepada pemilih agar menentukan pilihan pada jagoannya pada pagi-pagi hari pemungutan suara.

Arief menyebut peserta pemilu yang melakukan serangan fajar akan diskualifikasi meski sudah dinyatakan menang.

"Sudah ada regulasinya, kalau melakukan money politic juga terbukti bisa sampai diskualifikasi nanti," kata Arief di Kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4).

Arief menyampaikan peserta didiskualifikasi jika terbukti secara sah melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal tersebut, kata dia, telah diatur Pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain diskualifikasi, pelaku serangan fajar juga diancam serangkaian pasal UU Pemilu.

Ia menyebut Pasal 515 mengatur pemberi uang agar memaksa pemilih tak menggunakan hak suara, diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Kemudian, pasal 523 ayat (1) mengancam orang yang menjanjikan uang kepada pemilih dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta. Jika dilakukan di masa tenang, diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp48 juta. Sementara jika dilakukan di Hari-H, diganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Arief menyampaikan terkait politik uang menjadi perhatian kerja sama KPU dan KPK jelang Pemilu 2019.

"Diskusi tentang money politic itu selalu kita lakukan setiap saat," ucap dia saat akan menemui pimpinan KPK Saut Situmorang.

Sebelumnya, akhir bulan lalu KPK menetapkan caleg dari Partai Golkar untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II, Bowo Sidik Pangarso, sebagai tersangka kasus suap distribusi pupuk.

Dari kasus Bowo tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.

Terkait kasus tersebut, KPK pun menduga peluang ada caleg yang juga mengumpulkan uang untuk serangan fajar pada hari pemungutan suara, 17 April mendatang.

"Kalau saya melihat itu sebagai sinyal, jangan-jangan ini juga seperti permukaan gunung es, gitu ya. Ternyata semua orang melakukan itu dan kebetulan ini hanya satu yang ketangkep," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, 29 Maret 2019.

Agus pun berharap Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) lebih giat memantau gerak-gerik para kontestan Pemilu 2019. Agus menyebut pihaknya kesulitan dalam menindak karena tak semua kandidat adalah penyelenggara negara.

"Kebetulan saja kemarin penyelenggara negara. Kemudian dari sisi Undang-undang kami terbatas," tuturnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha