Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DKPP Kukuhkan 204 Tim Pemeriksa Daerah, Mendagri Beri Ucapan Selamat
Oleh : Irawan
Sabtu | 06-04-2019 | 13:40 WIB
mendagri_TPD.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri pengukuhan 204 Tim Pemeriksa Daerah di Hotel Sari Pacific, Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik dan mengukuhkan 204 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari 34 provinsi. TPD berasal dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu di masing-masing provinsi. Tim Pemeriksa Daerah diambil sumpahnya oleh Ketua DKPP Harjono.

Menteri Dalam Negeri mengucapkan selamat kepada 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 dari 34 Provinsi Se-Indonesia yang dikukuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (6/4/2019).

"Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan selamat bertugas kepada Anggota Dewan Kehormatan Daerah, anggota tim pemeriksa daerah yang dikukuhkan hari ini," ucap Tjahjo dalam rilisnya.

Tjahjo berharap, dengan dikukuhkannya Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dapat menjamin terselenggaranya Pemilu Serentak 2019 yang berjalan sukses sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Saya kira setidaknya menjamin bahwa penyelenggaraan negara ini khususnya yang melalui KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu bisa berjalan sesuai Undang-Undang. Masyarakat dan partai politik dapat melaporkan seandainya Penyelenggara Pemilu menyimpang dari Undang-Undang," ungkap Tjahjo.

Tjahjo meyakini, Pemilu sebagai amanat konstitusi dapat berjalan dengan aman dan lancar jika semua pihak dan penyelenggara Pemilu, juga DKPP melakukan tugas dan tanggungjawabnya sesuai amanat kontitusi pula.

"Pemilu itu adalah amanat konstitusi dimana seluruh lembaga terlibat mulai dari DKPP, Bawaslu, dan KPU mulai pusat hingga jajaran terbawah semuanya harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi termasuk PKPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP dan peraturan lainnya," kata Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo optimistis semua penyelenggara Pemilu dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin, mampu menjaga netralitas serta objektifitas dalam mengemban misi suksesnya Pemilu Serentak 2019.

"Tapi kami yakin KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai Undang-Undang, dan setidaknya DKPP juga siap secara kelembagaan, baik pusat dan daerah seandainya ada gugatan atau pengaduan," pungkasnya.

DKPP Kukuhkan TPD
Sementara itu, Ketua DKPP Harjono melantik dan mengukuhkan 204 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari 34 provinsi. TPD berasal dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu di masing-masing provinsi.

"Saya perlu ingatkan sumpah janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab pada negara Indonesia, menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945. Janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran," ujar Harjono.

Harjono lalu membacakan sumpah yang diikuti oleh seluruh Tim Pemeriksa Daerah. Acara pelantikan dan pengukuhan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Abhan, Komisioner KPU Hasyim Asyari, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

TPD merupakan tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.

Editor: Surya