Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Batam Dukung Proyek Tanjung Sauh
Oleh : ocep
Jum'at | 09-03-2012 | 14:42 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam berjanji tidak akan mempersulit rencana pembangunan pelabuhan baru di Pulau Tanjung Sauh oleh Pelindo II dengan BP Kawasan Batam.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengungkapkan Pemko sebenarnya sama sekali tidak mempermasalahkan rencana tersebut selama tidak ada peraturan yang dilanggar dalam prosesnya.

"Tidak masalah antara Pemkot dan BP Batam tentang Pulau Tanjung Sauh, kami sepakat apabila ada investor harus kami respon dan mempermudah perijinannya," ujarnya, Jumat (9/3/2012).

Ia juga menegaskan tidak ada saling klaim terhadap kepemilikan kawasan tersebut antara Pemko Batam dan BP Kawasan Batam seperti yang sempat terjadi belakangan termasuk saat RDP yang digelar DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu.

Saat RDP itu, DPRD Kota Batam meminta kejelasan legalitas Tanjung Sauh dari Pemkot Batam yang terdiri dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kadishub Kota Batam dan Badan Pertanahan Daerah.

Sementara BP Kawasan Batam hanya diwakilkan satu orang perwakilan yakni Direktur Teknik dan Pembangunan, Istono.

Ahmad mengatakan Pemkot siap mempermudah perijinan terkait rencana Pelindo II yang berhubungan dengan otoritas Pemkot selama tidak mengganggu tata ruangnya.

"BP sepakat dengan Pemko apabila ada investor yang mau kita harus merespon dengan mempermudah perijinan yang ada. Baik ijin yang ada di Pemko maupun BP Kawasan," jelasnya.

Menurutnya Pemko dan BP Kawasan mendukung asal sesuai tata ruang dan yang terpenting investasi berjalan.

Ia juga tidak mau Pemkot dinyatakan kehilangan luas wilayah administrasi miliknya karena masih ada sejumlah izin yang juga dikeluarkan Pemko.

"Pemko mengeluarkan 115 izin dari 11 institusi di negara ini. Antara lain IMB, izin Amdal,  jadi Pemko juga punya andil dalam pembangunan pelabuhan Tanjungsauh nantinya," paparnya.

Sebelumnya, ketika RDP, Asisten Ekbang Pemko Batam Suzairi mengklaim wilayah Tanjungsauh tidak masuk lagi dalam kewenangan BP karena sesuai Perpres nomor 87/2011 pulau itu masuk wilayah kerja Pemkot.

Sementara, Istono mengklaim Tanjung Sauh merupakan warisan Otorita Batam ke mereka berdasarkan Perpres nomor 56/1984.