Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bukan Hari Libur

1 April Ditetapkan Sebagai Hari Penyiaran Nasional
Oleh : Redaksi
Senin | 01-04-2019 | 10:52 WIB
Hari-Penyiaran-1-april.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.

Keppres 9/2019 itu diteken pada 29 Maret 2019, dengan pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII. Selain itu adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyatan nasional.

"Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional," bunyi diktum pertama Keputusan Presiden itu, seperti dikutip situs resmi Setkab RI.

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum ketiga Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.

Editor: Gokli