Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi Aturan Kepabeanan di Kawasan FTZ Efektif Berlaku

Bea Cukai Tetap Periksa Barang Konsumsi Impor
Oleh : ocep
Kamis | 08-03-2012 | 20:47 WIB

BATAM, batamtoday - Perubahan ketentuan kepabeanan di kawasan bebas Batam yang tercantum dalam revisi PP Nomor 10 Tahun 2012 akan diterapkan secara efektif oleh Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Batam mulai besok, 9 Maret.

Kabid BKLI KPU BC Batam Susila Brata  mengatakan Pemerintah telah merubah beberapa isi peraturan yang sebelumnya PP 02/2009 menjadi PP 10/2012 yang mengatur soal perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksanan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas di Batam Bintan Karimun.

“Sejak 9 Maret, PP 10/2012 mulai diberlakukan," ujarnya, Kamis (8/3/2012).

Susila menjelaskan tujuan utama dari peraturan kepabeanan baru ini untuk memudahkan aktivitas kepabeanan keluar masuk barang industri di Pelabuhan Batam.

Industri manufaktur di kawasan FTZ  telah diberikan prioritas agar investasi sektor itu dapat meningkat setelah peraturan ini dijalankan.

BC menilai terdapat empat hal yang signifikan yang telah diubah dan tidak dimuat dalam PP sebelumnya tetapi diakomodir dalam PP 10/2012 dan dianggap pengusaha menyulitkan dunia usaha.

"Rata-rata tujuannya untuk memudahkan bidang industri di Batam dan untuk peningkatan investasi," ujarnya.

Perubahan pertama adalah pelabuhan untuk bongkar muat kini tidak lagi dibatasi empat pelabuhan saja seperti yang dilampir dalam PP 02/2009 tetapi semua pelabuhan yang telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan sebagai pelabuhan resmi.

Perubahan kedua, ditiadakannya kewajiban untuk melampirkan daftar dokumen barang atau masterlist untuk pemasukan barang industri yang selama ini dianggap merepotkan.

Namun masterlist tetap diberlakukan untuk barang-barang konsumsi.

Perubahan ketiga pelonggaran ketentuan pembatasan yang diatur Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk barang-barang industri, namun dengan catatan khusus jika ada aturan tertentu dari Kementerian terkait.

Tetapi tetap diawasi dan diatur barang-barang yang mengganggu perlindungan konsumen, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup.

Sementara perubahan keempat adalah ditiadakannya pemeriksaan fisik barang ke FTZ.

"Empat hal itu yang kita anggap krusial, termasuk untuk barang industri tidak dipersyatakan label SNI, tetapi kalau Kementerian Perindustrian memberlakukan nantinya, harus berlaku,” jelasnya.