Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdukcapil Lingga Tetap Layani Perekaman e-KTP di Hari Libur
Oleh : Bayu Yiyandi
Jum\'at | 29-03-2019 | 19:16 WIB
rekam-e-KTP02.gif Honda-Batam
Ilustrasi kegiatan perekaman KTP. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga tetap membuka pelayanan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), meski di hari libur.

Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PPU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019.

"Sesuai Surat Dirjen, Disdukcapil Lingga akan melayani perekaman dan cetak KTP el. Terutama untuk warga yang belum melakukan perekaman," kata Kepala Disdukcapil Lingga melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad, Jum’at (29/03/2019).

Hari libur yang dimaksud dalam surat itu adalah hari sabtu-minggu dan hari libur lainnya serta pada hari pemilu atau 17 April 2019. Disdukcapil Kabupaten/kota diminta agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.

"Ini dibuat agar semua masyarakat yang sudah punya hak pilih dapat ikut memilih, karena syaratnya harus sudah melakukan perekaman e-KTP tersebut," ujar Muhammad.

Editor: Dardani