Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasutri Terdakwa Narkotika Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 08-03-2012 | 17:05 WIB

BATAM, batamtoday - Andi Makaharu alias Andi (43) menyatakan keberatan atas keterlibatan istrinya Najwati atas keterlibatan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat lima gram lebih, seperti dinyatakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Batam, Kamis (8/3/2012). 

 

"Saya mengaku bersalah atas perbuatan yang telah saya lakukan. Namun berharap kepada majelis hakim yang terhormat mempertimbangkan istri saya, karena dia tidak bersalah karena tidak mengetahui dan tidak terlibat sama sekali," ujar Andi menyatakan pembelaan di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Merrywati, Hakim Anggota Sorta Rianeva, Soebandi. 

Dalam persidangan ini, demikian juga terdakwa istri Andi, Najwati menyatakan pembelaannya meminta hakim lebih mempertimbangkan keputusan yang diambil dalam menentukan vonis yang diberikan. 

Dengan air mata yang mengalir, posisi berdiri membacakan keberatannya, mengakui bersalah. Namun pengakuan bersalahnya itu bukan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Melainkan bersalah karena tidak melaporkan suaminya kepada polisi karena kepemilikan sabu-sabu. 

"Tolong bu hakim mempertimbangkan, saya memiliki anak lima yang masih berusia kecil-kecil yang membutuhkan perhatian dari seorang ibu. Dan saya juga masih ada tanggung jawab untuk menjaga dan mengurus mertua yang usianya lanjut. Selama ini saya tidak mengetahui jika suami saya memakai narkotika, dan saya baru tau setelah suami saya memanggil saya di hotel," pengakuannya saat pledoinya ketika itu. 

Mendengar keberatan terdakwa, hakim lantas mengembalikan kepada Jaksa Penuntut, Andi Hebat. 

"Gimana pak Jaksa, apakah anda akan melanjutkan dengan tuntutan sebelumnya," tanya Hakim Ketua. 

"Ya, saya tetap pada tuntutan awal," jawab Andi Hebat. 

Sehingga, hakim ketua menyatakan keduanya bersalah karena terdakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotiika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram" sebagai diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan tuntutan 6 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan. Sedangkan sang istri, Najwati dituntut 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, Subsider 3 bulan dan terdakwa ditetapkan supaya membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. 

Untuk diketahui, Andi Makaharu dan istrinya Najwati ditangkap polisi pada Jumat, 14 Oktober 2011 silam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Nagoya. 

Atas keputusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dan hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyatakan keberatan.