Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Terdakwa Mindo Tampubolon

Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Polisi
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 08-03-2012 | 14:29 WIB
Honda-Batam

Theresia Ambar saat memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Mindo Tampubolon. (Foto: Irwan Hirzal/batamtoday).

 

BATAM, batamtoday - Keterangan tiga dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam pengadilan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Mindo Tampubolon, berbeda dengan keterangan mereka yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat polisi.

 

 

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (8/3/2012), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, yakni Sutisna, pemilik rumah kos Ujang, Theresia Ambar, Resepsionis Hotel Bali, Sukasno, Petugas Kebersihan SPBU Simpang Kabil dan Ramdami Prihartomo, Personil Mapolsek Batam Kota.

Sutisna, saksi yang pertama dihadirkan dalam sidang beberapa kali diingatkan oleh Hotma Sitompul, salah satu Penasehat Hukum Mindo, untuk memberikan keterangan yang sebenarnya karena apa yang disampaikan menurutnya berbeda dengan yang tercantum dalam BAP polisi.

"Kalau enggak ingat, bilang enggak ingat. Nanti kalau keterangan anda salah, bisa bahaya," kata Hotma mengingatkan.

Salah satu keterangan Sutisna dalam sidang tersebut yang dianggap berbeda dengan BAP adalah pernyataannya yang menyebutkan tidak bertemu dengan Ujang pada hari saat Mindo mencari Ujang, sedangkan dalam BAP Sutisna mengakui bertemu Ujang.

Perbedaan keterangan lainnya juga soal kedatangan Mindo ke rumah kos Ujang dimana sutisna dalam sidang mengatakan bahwa Mindo mendatangi rumah kos sebanyak tiga kali pada hari itu, yakni pada siang, sore dan tengah malam.

Sedangkan dalam BAP dan menurut keterangan Mindo dalam sidang itu, Mindo datang ke rumah kos tersebut hanya pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

Keterangan yang diberikan oleh saksi kedua Theresia Ambar dalam sidang lebih berbeda lagi dengan apa yang tercantum dalam BAP.

Bahkan menurut Hotma, BAP Theresia yang dihadirkan dalam sidang itu adalah BAP dengan tersangka para satpam yang sempat menjadi tersangka dalam kasus ini, bukan BAP dengan tersangka Mindo Tampubolon.

Menurut Theresia dalam sidang, dia diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai resepsionis bukan sebagai warga atau tetangga yang tinggal tidak jauh dari rumah Mindo.

Namun dalam sidang terungkap bahwa pernyataannya yang tercantum dalam BAP seolah Theresia diperiksa sebagai tetangga Mindo Tampubolon.

Malah dalam sidang terungkap BAP polisi menyatakan Theresia menunjuk tersangka yang dihadapkan oleh penyidik ke Theresia sebanyak empat orang.

Namun tadi Theresia menegaskan tidak mengetahui tersangka kasus pembunuhan tersebut dan saat ditunjukkan keempat orang itu, keempatnya ditunjukkan penyidik dengan membelakangi Theresia.

"Saya tidak pernah ngomong mereka yang ditunjukkan itu sebagai tersangka," kata dia.

Begitu juga dengan Sukasno, saksi ketiga yang dihadirkan dalam sidang, mengatakan sejumlah keterangan yang berbeda dengan BAP.

Dalam sidang, Sukasno mengatakan tidak memperhatikan orang (Ujang) yang memegang kartu ATM di SPBU, padahal dalam BAP tertulis dia melihat orang yang memegang kartu ATM pada saat itu.

"Lah wong saya enggak ngeliat kok," tukasnya.

Akibat banyaknya perbedaan antara apa yang dikatakan para saksi dengan yang tercantum dalam BAP, para Penasehat Hukum Mindo Tampubolon, khususnya Hotma Sitompul, sempat cekcok mulut dengan para Penuntut Umum.

Hotma menyesalkan mengapa Jaksa Penuntut Umum menerima BAP yang menurutnya direkayasa itu, sementara Jaksa Penuntut tidak menerima tudingan itu dan meminta Hotma mengarahkan saja pertanyaannya ke saksi.

Namun cekcok yang sempat mewarnai sidang itu tidak berlanjut panjang setelah Hakim Ketua menengahi dan meminta Hotma tidak memberikan penilaian dan melanjutkan pertanyaannya ke saksi Theresia.