Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi UUDP Kota Tanjungpinang

Terdakwa Keberatan dengan Denda dan Uang Pengganti
Oleh : Iful/Charles
Kamis | 08-03-2012 | 08:58 WIB
Sidang-terdakwa-Fadil-1.jpg Honda-Batam

Sidang terdakwa Fadil 

TANJUNGPINANG, batamtoday- Terdakwa korupsi Rp1,1 miliar Uang Untuk Dipertangungjawabkan UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang, Fadil, mengaku keberatan atas denda dan uang pengganti, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan denda dan ganti rugi tersebut.

Hal itu disampaikan Fadil yang mantan Bendahara Pembantu Setdako Tanjungpinang dalam 7 poin pledoi pribadinya kepada mejelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (7/3/2012).

"Melalui pledoi ini, saya menyatakan keberatan dengan hukuman denda Rp200 juta, serta tuntutan uang pengganti Rp1,1 miliar sebagaimana yang disebutkan JPU. Saya juga meminta dan memohon kepada majelis hakim yang mulai, agar saya dibebaskan dari tuntutan ini," ujar Fadil.

Keberatan dengan denda dan uang gantirugi yang dikenakan JPU, terdakwa mengatakan, karena kondisi keluarganya yang sudah tidak punya apa-apa. 

Namun, selaku terdakwa Fadil mengaku menerima dengan ikhlas semua keputusan persidangan atas kelalaian yang yang diperbuat, sehingga Fadil meminta untuk dijatuhi hukuman dengan seringan mungkin. Dalam ksempatan itu, Fadil juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan seluruh warga masyarakat Kota Tanjungpinang atas semua kelalaian yang diperbuatnya.

"Saya juga megaku dan menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya. Dan melalaui permohonan ini, saya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan pertimbangan, isteri dan dua orang anak saya yang masih kecil-kecil," ungkap Fadil dengan nada terisak. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yang tergabung dalam Muclish SH juga menyatakan menolak tuntutan JPU dan meminta majelis hakim PN Tanjungpinang untuk membebaskan klienya dari tuntutan JPU. 

"Dalam fakta yuridis, unsur-unsur dan delik yang disangkakan pada terdakwa tidak dapat dibuktikan Jaksa Penuntut Umum, seperti unsur korporasi atau menguntungkan diri sendiri yang tidak dapat dibuktikan adanya tindakan korporasi,"ujar Muchlis dalam pldoinya.

Dalam pelaksanaanya, tambah Muchlis, terdakwa Fadil betugas sebagai bendahara sesuai dengan penugasannya. Sedangkan pada unsur penyalahgunaan kewenangan, juga tidak dapat dibuktikan JPU. Bahkan unsur kerugian negara juga tidak terbukti, karena memang tidak ada kerugian yang dialami oleh negara.

Menyikapi permohonan terdakwa Fadil dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati SH terlihat hanya tersenyum sembari mengatakan, sidang akan dilanjukan kembali minggu mendatang, dengan agenda replik atau jawaban JPU atas pledoi kuasa hukum dan terdakwa.