Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setiap Kecamatan akan Diberi Rp 100 Juta untuk Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Umum
Oleh : Irawan
Senin | 25-03-2019 | 13:52 WIB
bahtiar_kemendagri3.jpg Honda-Batam
Kapuspen Kemendagri Bahtiar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan dana kelurahan sebesar Rp 721 miliar. Dana tersebut nantinya akan disebar ke 7.201 kecamatan di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, dari total anggaran yang diusulkan masing-masing kelurahan akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 100 juta.

"Usulannya Rp 100 juta per kecamatan, jumlah kecamatan 7.201 sesuai Permendagri 137 tahun 2017," kata Bahtiar di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Bahtiar menjelaskan dana kecamatan nantinya akan digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan umum, dan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan dana desa.

Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, usulan dana kecamatan ini nantinya akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah sendiri, sudah mengalokasikan anggaran pemberdayaan daerah melalui dana desa dan dana kelurahan.

"Harapannya meningkatkan pelayanan masyarakat di level kecamatan khususnya urusan pementahan umum dan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan sebaik efektif," ujar dia.

"Karena sejatinya merekalah aparat selalu jadi sepanjang waktu di tengah-tengah masyarakat," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memproses usulan anggaran Dana Operasional Camat. Anggaran ini berbeda dengan Dana Desa dan Kelurahan yang dianggarkan dari APBN.

Tjahjo mengatakan, Dana Camat nantinya akan dianggarkan dari APBD masing-masing daerah. "Yang dalam proses usulan anggaran berkaitan dengan dana operasional Camat, kalau Lurah sudah terus berjenjang, (dana) Desa juga tiap tahun akan terus naik," katanya.

"Itu dana operasional bukan berarti dari APBN beda, Camat itu beda dengan Desa. Desa kan dipilih langsung, Camat itu perangkat daerah, Lurah juga perangkat daerah," tambah Tjahjo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) camat di Hotel Ciputra menyampaikan nantinya dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk dana alokasi umum (DAU).

"Saya tadi dengar dari pak Mendagri (Tjahjo Kumolo), kalau bisa ada karena ini kan sama dengan desa, lurah (ada dana lurah), kok camat tidak dikasih. Nah nanti kami pikirkan saja dalam bentuk DAU," ujar Sri Mulyani.

Dia mengungkapkan, saat ini sudah ada dana dari APBN untuk kecamatan melalui forum koordinasi yang bertujuan untuk pendanaan.

"Untuk pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi ditugaskan kepada bupati dan dilaksanakan oleh camat, maka anggaran pendapatan belanja dari kabupaten tersebut harus mengalokasikan," imbuh dia.

Untuk mengkaji dana camat dengan skema baru, dia mengatakan akan segera melakukan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari instrumen yang paling efektif untuk merealisasikannya. Selain itu, kejelasan dan fungsi dari anggaran tersebut harus dirumuskan terlebih dahulu.

"Karena saya sebagai Menkeu kita bisa alokasikan dalam bentuk DAU dan berdasarkan tugas. Namun kalau DAU-nya terlalu banyak, saya kasih tanda, itu jadinya bukan DAU lagi. Makanya ada yang minyak pakai DAK (Dana Alokasi Khusus)," ujarnya.

Pemerintahan kabinet kerja sendiri sudah mengalokasikan dana desa sejak 2015, pada saat itu di anggaran sebesar Rp 20,7 triliun. Lalu di 2016 sebesar Rp 47 triliun dan angka itu naik menjadi Rp 60 triliun di 2017. Kemudian di 2018, anggarannya sebesar Rp 60 triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp 73 triliun.

Sedangkan dana kelurahan, pemerintah baru saja memasukkan ke dalam APBN 2019. Anggaran untuk 8.122 kelurahan ini ditaksir mencapai Rp 3 triliun

Editor: Surya