Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Terdakwa Judi Gelper Menjalani Persidangan di PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 07-03-2012 | 18:44 WIB

BATAM, batamtoday - Empat orang tersangka kasus perjudian berkedok permainan bola ketangkasan (gelper) yakni Jhony bin Allan, Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar Hab dan Prigadi bin Walidi menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre, Rabu (7/3/2012). Para terdakwa terdakwa dijerat dengan pasal 303 KUHP karena telah melakukan tindak pidana perjudian. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan tersebut, para terdakwa ditangkap di Sky Zone 88 yang berlokasi dibelakang hotel Formosa. Terdakwa Jhony merupakan pemilik gelanggang permainan tersebut, sedangkan Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar Hab dan Prigadi bin Walidi adalah pengunjung yang ketangkap tangan sedang main gelper.  

"Modus perjudian gelper yakni pelanggan membeli koin untuk bermain dengan hadiah poin. Selanjutnya poin terebut ditukarkan dengan hadiah yang telah disediakan," kata Hendrawan. 

Lanjut Hendrawan, para terdakwa dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Atas dakwaan JPU tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan tidak akan melakukan eksepsi.   

Setelah pembacaan berkas dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Haswandi dan dibantu hakim Ridwan dan Riska menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan dari para saksi.  

Diberitakan sebelumnya, penggrebekan arena gelper di Batam pada 23 September 2011 lalu oleh Mabes Polri, lalu ditetapkan enam tersangka. Satu tersangka bernama Jhony selaku pemilik arena gelper tersebut ditahan di Mabes Polri, sedangkan lima tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 4 tahun. Kelimanya hanya menjalani proses pemeriksaan di Polda Kepri karena hanya sebagai pemain judi dan hanya dikenai wajib lapor.  

Adapun barang bukti yang disita tim Bareskrim Mabes Polri adalah 298 unit mesin gelper, uang sebanyak Rp73 juta di 79 lokasi perjudian. Hingga kini Mabes Polri menyatakan arena gelper tersebut tidak boleh dioperasikan dan diberikan garis polisi atau police line

Gelper marak di Batam karena adanya izin Perda hiburan yang dikeluarkan Wali Kota Batam. Di mata Mabes Polri, Perda Gelper dianggap bertentangan dengan UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Dalam salah satu pasalnya, dijelaskan perjudian itu merupakan tindak kejahatan. 

"Perda Wali Kota Batam jelas bertentangan dengan UU yang lebih tinggi lagi. Apa lagi sebelum kita melakukan penggerebekan, hasil penyelidikan, mesin Gelper itu sudah dimodifikasi untuk perjudian," tegas sumber. 

Dalam Perda disebutkan Gelper untuk hiburan permainan anak-anak seperti Time Zone. Tapi faktanya, tidak ada anak-anak bermain di lokasi itu. Di lokasi Gelper itu, sudah ada petugas khusus yang menggantikan kupon hasil menang, dengan uang kontan. Jika ada hadiah hiburan seperti sepeda, boneka dan yang lainnya, itu hanya kedok belaka untuk mengelabui Polri agar tidak terjerat hukum.