Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

15 Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa Terkait Hutan Lindung dan Pertambangan di Bintan
Oleh : Ismail
Kamis | 21-03-2019 | 10:28 WIB
tambang-hutan-lindung.jpg Honda-Batam
Tambang bauksit di Bintan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera telah memanggil 15 pejabat Pemprov Kepri guna menyelidiki dugaan kasus pengrusakan lingkungan akibat aktivitas tambang bauksit di Kabupaten Bintan.

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Hutapea menyebutkan, saat ini pihaknya dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

Pada kasus ini, KLHK hanya menangani masalah pengerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bauksit tersebut. Sebab, izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri diduga telah menyalahi UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Karena ada dugaan pertambangan itu dilakukan di kawasan hutan lindung. Kalau untuk masalah dugaan pelanggaran hukum lainnya biar penegak hukum lain yang menanganinya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (20/3/2019).

Kendati demikian, Edwart mengaku, untuk penanganan kasus ini belum ada campur tangan pihak KPK. Setakat ini, pihaknya masih menangani permasalahan ini sendiri demi mencari bukti-bukti aktivitas pertambangan itu dilakukan di hutan lindung.

Ia menyebut, bila proses penyelidikan ini selesai dan pihaknya menemukan bukti baru dari pengumpulan keterangan ke-15 pejabat itu, selanjutnya pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Editor: Gokli