Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Butuh Uang Makan dan Bayar Motor, Lm Nekat Jadi Kurir Ekstasi
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 07-03-2012 | 14:55 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mengaku butuh uang untuk makan dan bayar motor, tersangka Lm alias Am (43) yang merupakan buruh lepas nekat menjadi kurir, ekstasi dengan upah Rp20 ribu per butir. Ekstasi sendiri diperoleh Lm dari bandar berinisial Ap yang kini masuk DPO Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. 

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP.Harry Andreas mengatakan, penangkapan tersangka Lm di Jalan Ir. H Juanda dekat Pujasera Bintan 21, atas laporan masyarkat yang menyatakan kalau lokasi pujasera tersebut menjadi ajang peredaran Narkoba. 

"Tersangka Lm kita tangkap pada Sabtu (3/3/2012) sekitar pukul 20.30 WIB, dengan mengamankan 10 butir ekstasi warna ungu berlogo nike, yang dibungkus di dalam secarik kertas koran dalam dompet tersangka," terang Harry Andreas. 

Selain mengamankan 10 butir ekstasi, Polisi juga mengamankan setengah butir ekstasi di rumah tersangka uang Rp300 ribu, dua unit handphone serta satu unit motor merk Suzuki bernomor polisi BP 4623 BG. 

Kepada wartawan Lm alias Am mengaku nekat jadi kurir karena butuh uang untuk makan dan bayar motor, karena dirinya tidak punya pekerjaan tetap. "Aku hanya disuruh antar, dengan upah Rp20 ribu per butir," ujar Lm. 

Sementara itu, 10 butir ekstasi itu, diperoleh tersangka dari bandar Ap, dengan cara menelepon dan menyuruh tersangka untuk mengantarkan barang haram tersebut ke subuah tempat yang sebelumnya sudah disepakati Ap dan Lm serta calon pembelinya. 

"Ke tempat itu, saya sudah 3 kali antar, setelah sebelumnya Ap, telepon aku untuk mengantar," ujar Lm. 

Sementara upah Lm, diberikan, Ap setelah order pengantaran selanjutnya, sementara itu  harga jual per butir ekstasi dijual Rp180 ribu per butir. Selain memperoleh upah Rp20 ribu, dalam pengantaran ketiga kali, Lm juga mengaku mendapat bonus ekstasi satu butir. 

"Dalam pengantaran ke tiga ini, saya dikasih bonus satu butir ekstasian dan sudah saya gunakan setengah di rumah saya," ujar Lm. 

Kendati mengaku menyesal dengan pekerjaanya, Saat ini Lm harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.