Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR Apresiasi Pemerintah Berhasil Selamatkan TKI dari Hukuman Mati
Oleh : Irawan
Senin | 18-03-2019 | 16:52 WIB
diskusi-mpr1.jpg Honda-Batam
Diskusi Empat Pilar MPR RI. (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Fraksi Golkar MPR RI Ikhsan Firdaus mengapresiasi langkah pemerintah yang mampu mengurangi ancaman hukuman mati bagi pekerja migran di luar negeri (LN). Bahkan dalam tiga tahun ini mampu menyelamatkan 443 pekerja migran dari hukuman mati.

"Pemerintah sudah dengan berbagai upaya melindungi dan menyelamatkan pekerja migran di luar negeri. Pada tahun 2015 ada 30.615 kasus dan tahun 2017 jadi 15.670 kasus, dan tiga tahun ini mampu menyelamatkan 443 TKI," tegas Ikhsan Firdaus.

Hal itu disampaikan dalam diskusi Empat Pilar MPR RI 'Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja' bersama Koordinator Bantuan Hukum Migran Care Nur Harsono di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (18/3/2019).

Menurut Ikhsan, berdasarkan UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran termasuk ke Arab Saudi sangat ketat dengan sanksi yang juga ketat.

Karena itu jika saat ini Arab Saudi minta 30 ribuan TKI ke Indonesia, maka pemerintah harus tegas dengan melakukan kesepakatan bersama atau MoU antar pemerintah (G to G) agar negara tujuan bekerja berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan tersebut.

Apalagi lanjut Wakil Ketua Komisi IX DPR itu, sebanyak 15 ribuan TKI di LN sekarang ini tak punya keahlian atau unskill, dan masih ratusan yang terancam hukuman mati. "Lain halnya yang berangkat ke Australia. Mereka ini banyak dokter, perawat dan keahlian lainnya," jelasnya.

Nur Harsono mengakui jika ada kemajuan perlindungan pekerja migran di LN. Hanya saja pengawasan pemerintah dan DPR harus terus ditingkatkan, karena masih banyak masyarakat yang menjadi korban calo sehingga berangkat secara ilegal dan menjadi korban perdagangan orang atau human traficking.

"Rakyat di desa tak tahu apakah perusahaan ketenagakerjaan itu legal atau ilegal. Mestinya peran kepala desa, Kemenaker RI, dan KBRI ditingkatkan. Khususnya dalam memverifikasi perusahaan," ungkapnya.

Editor: Yudha