Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

HUT Satpol-PP ke 62

Satpol-PP Siap Kawal Penguatan Gubernur Sebagai Wakil Pusat di Daerah
Oleh : Charles
Selasa | 06-03-2012 | 18:01 WIB
Upacara_Perayaan_HUT_Satpol-PP_Kepri.JPG Honda-Batam

Upacara Perayaan HUT Satpol-PP Kepri di Halaman kantor gubernur Kepri

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepri menggelar upacara peringatan HUT ke-62 pada Selasa (6/3/2012). Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Wakil Gubernur Kepri Dr. Soerya Respationo. Peringatan yang digelar sederhana ini dihadiri seluruh jajaran pemerintahan Provinsi Kepri.

Mendagri Gamawan Fauzi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur mengatakan bahwa peran seorang Kepala Daerah yang juga pembina teknis operasional Satpol-PP sangat diperlukan dalam rangka penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penyelenggaraaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sambungnya, harus melalui penegakan peraturan daerah titik beratnya dimulai dari kabupaten-kota. Karena kondisi yang kondusif di kabupaten-kota akan mempengaruhi kondisi ketertiban umun dan ketentraman masyarakat lintas kabupaten-kota dan begitu seterusnya untuk tingkat provinsi sampai di tingkat nasional.

"Diharapkan ini merupakan bagian untuk keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan menempatkannya sebagai tali perekat tetap utuhnya NKRI," sebut Soerya.

Selain itu, sambungnya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja harus berani menegakkan peraturan jalan sebagai tugas dan fungsi utamanya di lembaga pemerintahan.

"Satpol PP harus berani menegakkan peraturan daerah karena merupakan tugas dan fungsi utamanya di lembaga pemerintahan," ujar Wakil Gubernur. Untuk itu, satuan polisi pamong praja itulah instansi yang dimiliki pemerintahan sipil untuk melaksanakan penegakan hukum produk pemerintah setempat.

Menurut Soerya, tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah melaksanakan urusan pemerintahan umum yang meliputi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan.

Penyelenggaraan pemerintahan dimaksud adalah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.

"Termasuk di dalamnya penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja," ungkap Soerya.

Satpol PP sendiri, lanjutnya wajib menjalankan tugas dan fungsinya sehingga tercipta kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, dan teratur.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi itu sangat membantu penyelenggaraan roda pemerintahan sehingga berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Ditekankan, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja guna mendorong peningkatan aspek kelembagaan utamanya tentang peningkatan peran dan tanggung jawabnya.

"Kewibawaan Satpol PP tidak diukur dari pakaian dan atributnya melainkan dari konsistensinya menegakkan aturan secara proporsional dan profesional sehingga tercipta kamtibmas yang didambakan masyarakat,"katanya.

Dalam peringatan HUT Satpol PP ini juga diberikan penghargaan kepada para anggota Satpol PP terbaik se-Provinsi Kepri. Selain itu, beberapa atraksi keterampilan Satpol juga ditunjukkan dalam acara ini.