Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Jual Lahan Hutan Negara ke Perusahaan Pertambangan
Oleh : Juhari/Dodo
Selasa | 06-03-2012 | 15:42 WIB

LINGGA, batamtoday - Sejumlah kawasan hutan milik negara di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga keberadaannya kini gundul setelah digarap warga dan kemudian dijual kepada perusahaan pertambangan.

 

Komisi I DPRD Lingga menerima data pembabatan hutan tersebut dan diketahui penjualan lahan tersebut melibatkan 93 warga Desa Marok Kecil dengan menjual lahan milik negara kepada PT Karya Putra Lingga (KPL) yang bergerak di perusahaan pertambangan.  

"Data yang kita terima memang cukup mencengangkan," kata Rudi Purwonugroho, Ketua Komisi I DPRD Lingga, Selasa (6/3/2012). 

Rudi menyebutkan satu orang dari masyarakat tersebut, tertera di dalam data yang diterima menguasai sampai 70, 62,50,40,30, Ha selebihnya 20 Ha ke bawah dan total dari 93 orang tersebut menguasai lahan milik negara seluas 682.2 Ha. Lahan itu kini sudah berpindah menjadi tangan menjadi milik perusahaan tersebut. 

Selain itu, Rudi juga mengatakan dari data tersebut diketahui masih adanya oknum kepala dusun dengan diketahui oknum kepala desa mengeluarkan surat sporadik sebagai dasar jual beli lahan negara yang jelas melanggar aturan. 

"Ini jelas pelanggaran dan tidak bisa dibiarkan," kata dia. 

Rudi memaparkan status hutan di Kabupaten Lingga merupakan kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Konversi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Provinsi Dati I Riau sebagai kawasan hutan dan berdasarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). 

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan Permen Kehutanan no 10 tahun 2010 tentang tata cara perubaha, peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta Peraturan Pemerintah RI  Nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan dan UU RI No41 tahun 1999 tentang kehutanan, maka dari penjelasan di atas Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Lingga yang menyampaikan Surat Pemberitahuan bernomor 522/DPP/2011/107 sudah mengatur tentang larangan mengeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang berada dalam Kawasan Hutan dan Wilayah Pertambangan. 

"Meski sudah aturannya namun oknum kepala dusun maupun kepala desa tetap membandel. Jika mereka masih tetap membandel, maka kita akan dorong aparat terkait untuk memproses secara hukum," pungkas Rudi.