Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyawer Pemandu Karaoke Pakai Uang Palsu, Ketua BPD di Natuna Dibekuk Polisi
Oleh : Kalit
Senin | 11-03-2019 | 16:40 WIB
uang-palsu-natuna1.jpg Honda-Batam
Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK saat ekspose penangkapan pelaku penyebar uang palsu. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Akibat nyawer pemandu karaoke dengan uang palsu, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cemaga Selatan berinisial A harus mendekam di balik jeruji besi Polres Natuna.

Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Hendrianto dan Kasat Narkoba AKP Ramlan Chalid, saat menggelar konfernsi pers menjelaskan, tersangka yang dilaporkan telah menggunakan uang palsu ditangkap di kediamannya.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari wanita pemandu karaoke berinisial Y. Dia mengaku dapat uang palsu saat tersangka memberikan tips," ujar Nugroho, Senin (11/3/2019).

Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja membuat uang palsu dan mendistribusikannya.

"Tersangka dikenakan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," terangnya.

Dijelaskan, kasus uang palsu merupakan pelanggaran yang fatal karena menggunakan lambang negara Republik Indonesia dan merupakan kasus pertama di wilayah Kabupaten Natuna.

"Kami langsung respon untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus uang palsu ini, merupakan yang pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Natuna," terangnya.

Editor: Yudha