Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Pembangunan Rumah di Bawah Tipe 36 Disetop
Oleh : ocep
Selasa | 06-03-2012 | 14:27 WIB

BATAM, propertinews - Pemerintah Kota Batam telah menghentikan penerbitan izin pembangunan rumah di bawah tipe 36 mulai tahun ini. Hal ini merupakan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Gintoyono Batong, Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, mengungkapkan, Pemko Batam tidak lagi menerbitkan izin pembangunan perumahan untuk tipe di bawah 36.

"Mulai 2012 Pemerintah Kota Batam sudah menghentikan pemberian ijin untuk pembangunan rumah tipe di bawah 36," ujarnya, Selasa (6/3/2012).

Kalaupun masih ada pembangunan di bawah tipe 36, menurutnya, hal itu karena masih menggunakan izin lama, atau izin yang diterbitkan pada 2011.

Penghentian itu dilakukan sebagai salah satu pengimplementasian UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dimana dalam UU tersebut, antara lain diatur bahwa luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi.

Selain itu, penghentian izin pembangunan rumah bertipe 36 dilakukan juga mengingat saat ini bantuan subsidi hanya diberikan untuk perumahan bertipe di bawah 36.

Namun subsidi tersebut ditujukan untuk pembangunan pra sarana dasar dimana satu unit rumah dialokasikan sebesar Rp6 juta oleh Kementerian Perumahan Rakyat.

"Tapi untuk semenisasi jalan, itu menjadi tanggungjawab pengembang,” sambungnya.