Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Dibekuk Bersama Sabu Senilai Rp500 Juta
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 06-03-2012 | 14:25 WIB
tiga-tsk-sabu.gif Honda-Batam

Tiga tersangka saat diekspose bersama dengan barang bukti sabu senilai Rp500 juta. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - SS, MA dan R sindikat kurir sabu di Batam dibekuk tim buser Sat Narkoba Polresta Barelang, Senin (27/2/2012) sekitar pukul 19.00 WIB di belakang Hotel Planet Jodoh. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) sabu seberat 402,6 gram senilai Rp500 juta.

Selain ketiga tersangka, aparat kepolisian masih memburu satu pelaku lain berinisial A, warga negara Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polresta Barelang. 

"Selain ketiga tersangka, kita masih memburu satu pelaku lain (DPO) yang merupakan pemasok sabu dari Malaysia," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arief Bastari kepada batamtoday, Selasa (6/3/2012). 

Arief menambahkan, barang haram ini dipasok ketiga tersangka dari Johor Bahru, Malaysia dan kemudian diedarkan ke Batam. Ketiga tersangka ini hanya sebatas kurir yang kemudian memasarkan kembali sabu ke pemakai. 

Dalam penangkan yang berawal dari laporan masyarakat ini, aparat kepolisian juga mengamankan tiga unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu hasil dari penjualan sabu. 

"Kami masih terus menyelidiki kasus ini dan segera menangkap pelaku lainnya," lanjut Arief. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka terpaksa di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.