Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pidana Pemilu di PN Tanjungpinang

Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Perkara Kader PSI Dilanjutkan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-03-2019 | 18:16 WIB
terdakwa-psi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ranat Mulia Pardede saat mendengar pembacaan putusan sela di PN Tanjungpinang terkait pidana Pemilu. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi terdakwa Ranat Mulia Pardede yang menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum

Penolakan eksepsi terdakwa dituangkan majelis hakim dalam putusan sela, yang dibacakan pada Selasa (5/3/2019) di PN Tanjungpinang.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim Awani Ekosetiawati didampingi Henda Karmila serta Monalisa Siagian menyatakan, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan pasal 143 KUHAP dan menolak eksepsi keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, eksepsi terdakwa dan kuasa hukum, terhadap pasal aturan pidana dalam UU Pemilu, serta masa waktu penyelidikan dan penyidikan kasus, sudah masuk dalam materi pokok perkara hingga majelis hakim tidak perlu mempertimbangkannya.

"Atas ditolaknya eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya, pemeriksaan pokok perkara terdakwa tetap dilanjutkan, dengan perintah agar jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi di persidangan," ujar Awani, membacakan putusan sela.

Selain itu, hakim juga menyatakan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan kader PSI Ranat Mulia Pardede, didakwa dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Dalam dakwaanya, jaksa Zaldi Akri juga menguraikan posisi terdakwa Ranat Mulia Pardede yang terdaftar sebagai Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang pada Pemilu 2019 dengan Daerah Pemilihan Kota Tanjungpinang (TPI Barat-TPI Kota) sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang nomor: 63/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang nomor: 50/HK.03.1-Kpt/2172/ Kota/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum tahun 2019.

Jaksa menambahkan, terdakwa juga terdaftar sebagai pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 sebagaimana diuraikan dalam Surat Nama Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 tertanggal 22 September 2018 yang ditandatangani oleh Andre Wanda selaku Ketua DPD PSI Kota Tanjungpinang.

Serta menguraikan perbuatan pidana Pemilu yang dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di ruangan belajar atau Ruangan Ujian nomor 204 dan 206 Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah nomor 34 Tanjungpinang.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Zaldi saat membacakan surat dakwaan.

Editor: Gokli