Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Satu Bulan, Polisi Baru Bisa Tangkap Siswa SMP Pelaku Curanmor
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 05-03-2012 | 18:07 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua siswa sebuah SMP yang menjadi pelaku pencurian motor di sejumlah tempat di Tanjungpinang, masing-masing Hd (14) dan Re (16), baru bisa ditangkap polisi setelah satu bulan melakukan beraksi. Penangkapan dua siswa SMP pelaku  curanmor di Tanjungpinang ini, dilakukan satuan reskrim polresta Tanjungpinang di rumah keduanya, Minggu (4/3/2012).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Suhardi Heri Hariyanto, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan polisi, terhadap laporan korban Tju Oei ke polisi, yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio BP 2680 TU, pada Rabu (1/2/2012) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.  

Dalam kronologisnya, korban Tju Oei memarkirkan kendaraannya di dekat rumahnya, di Jalan Brigjen Katamso, gang Merantidan mengaku mengunci stang motornya. Namun sekitar setengah jam kemudian, saat korban hendak mengambil obat yang berada di bawah jok motornya mendapati kendaraannya sudah tidak ada ditempat semula. 

Sadar telah kehilangan motor kesayangannya, korban langsung melaporkannya hal tersebut ke kepolisian. Hingga setelah satu bulan dilakukan penyelidikan, polisi baru berhasil menangkap pelaku pencurian yang ternyata merupakan dua siswa sebuah SMP di Tanjungpinang.

"Pelaku berhasil kita dibekuk, setelah melalui penyelidikan, dan menemukan barang bukti motor korban ditangan pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan polisi, kedua pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan pencurian motor, Bahkan keduanya sudah lihai mencuri motor, hal itu diakui tersangka Re ke polisi.

Kepaada wartwan Re juga mengaku kalau dirinya sudah sembilan kali melakukan pencurian motor dengan cara mencongkel kunci menggunakan gunting. Aksinya pencuriannya itu biasanya ia lakukan bersama temannya yang sudah berumur.

"Kalau saya motornya dipergunakan untuk aksi balapan liar, sedangkan teman yang lain kadang dia jual," ujar Re yang mengaku sudah putus sekolah.

Keahlian mencuri motor dengan cara mencongkel dengan gunting dikatakan Re, ia pelajari sendiri dan setelah temanya yang sebelumnya tertangkap Re kemudian mengajak Hd untuk melakukan pencurian motor.

Sedangkan Hd mengaku melakukan aksi pencurian baru dua kali dengan Re, sebelumnya juga pernah bersama kawan yang lain, kedua kali dengan Re dan motor yang berhasil dicurinya digunakan untuk sekolah. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan saat ini kedua tersangka dijebloskan ke penjara.