Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Minta Pemprov Berani Jalankan Kebijakan Pungutan Jasa Labuh Jangkar
Oleh : Ismail
Selasa | 05-03-2019 | 13:04 WIB
labuh-jangkar3.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (foto: Antara).

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Kepri Iskandarsyah, meminta Pemprov Kepri untuk berani melaksanakan kebijakan terkait pungutan jasa labuh jangkar di wilayah sendiri.

Sesuai Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah mengatur pengelolaan ruang laut dari mulai bibir pantai hingga 12 mil laut.

"Proses panjang upaya pengambil alihan jasa pungutan labuh jangkar sudah selesai. Bahkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan hak tersebut ke Kepri untuk menglolanya," ujar Iskandarsyah, Selasa (5/3/2019).

Selain itu jelasnya, upaya lainnya yang telah dilakukan Pemprov Kepri melalui Dinas Pehubungan (Dishub) menempuh jalur non litigasi untuk memperjuangkan kewenangan atas jasa labuh jangkar tersebut.

Hal itu sudah ada kepastian hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM yang memenangkan jalur non litigasi Pemprov Kepri tersebut.

Bahkan tambah politisi PKS ini, baru-baru ini Pemprov Kepri telah meminta kepastian hukum atas rencana pungutan jasa labuh jangkar, dimana meminta pendampingan Kejaksaan.

Selain itu, kejaksaan telah mengeluarkan kapastian legal opinion atas apa yang akan dilakukan Pemprov Kepri dalam pengelolaan jasa labuh jangkar sesaui aturan yang ada.

"Jadi tidak ada alasan lagi Pemprov Kepri takut untuk melaksanakan atau memulai melakukan pungutan jasa labuh jangkar kapal yang selama ini dikelola oleh Kemenhub," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya rupanya bergerak cepat untuk mempersiapkan perangkat hukum terkait pengambil alihan hak pungut jasa labuh jangkar kapal.

Betapa tidak, Biro Hukum Pemprov Kepri telah merampungkan pemeriksaan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang labuh jangkar yang diajukan Dinas Perhubungan Kepri.

Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri optimis tahun 2019 ini akan bisa merealisasikan pendapatan atau pemasukan bagi kas daerah dari sektor jasa labuh jangkar kapal yang selama ini telah diperjuangkan.

Langkah yang sudah dilakukan Pemprov Kepri juga telah maksimal, baik dengan cara pendekatan melalui jalur lobi-lobi hingga menempuh jalur hukum lainnya telah dilakukan dan saat ini sudah ada perkembangan yang signifikan.

Editor: Chandra