Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penetapan Tersangka Sudah 7 Bulan

Berkas Kasus Pembabatan Hutan Lindung Lancangkuning Masih P-19
Oleh : Harjo
Senin | 04-03-2019 | 16:28 WIB
periksa-2-tsk1.jpg Honda-Batam
Dua TSK perusak hutan lindung di Bintan saat diperiksa penyidik Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pembabatan hutan lindung di Desa Lancangkuning, Kecamatan Bintan Utara, dengan tersangka Eko Subiantoro, mantan honorer Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Bintan dan Eding Syarifudin hingga kini berkas perkaranya masih belum lengkap.

Padahal penetapan tersangka kasus tersebut sudah sejak bulan Agustus 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana, memyampaikan berkas kasus pembabatan hutan lindung dengan dua orang tersangka tersebut, sampai sejauh ini masih P19 dan masih terus dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Masih pemenuhan P19, sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan," terangnya, Senin (4/3/2019).

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi mengatakan sangat menyayangkan lambatnya proses hukum kasus pembabatan hutan lindung tersebut.

"Kita berharap keseriusan Penyidik kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus hutan lindung desa Lancangkuning. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penanganannya sudah lebih dari enam bulan," ujar Andi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (4/3/2019).

Menurutnya, selain tersangka yang berharap kasusnya cepat selesai, jelas masyarakat menunggu perkembangan penanganan kasusnya. Apalagi penetapan sebagai tetsangka sudah lama, jelas masyarakat bertanya, apakah kasus tersebut masih berlanjut atau sudah selesai.

"Masyarakat membutuhkan informasi, apakah kasus pembabatan hutan tersebut masih berlanjut atau sudah selesai sebelum sampai ke meja hijau," imbuhnya.

Kedua tersangka itu diduga sebagai pelaku pembabatan hutan lindung di wilayah Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, menyampaikan, penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah pada Juli lalu Polres Bintan, menerima laporan terkait kegiatan yang diduga dilakukan tersangka membabat hutan lindung di kawasan Desa Lancang Kuning.

Adi Kuasa menjelaskan, pada Agustus 2018 pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, terdapat kegiatan pembukaan lahan dan pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung.

"Atas informasi tersebut, anggota Unit Tipidter yang dipimpin Ipda Angga Riatma mendatangi lokasi. Setelah tiba di dalam kawasan hutan yang berada di Jalan Datuk Laksmana (sebelumnya jalan Kapas) Desa tersebut, ditemukan lintasan jalan bekas alat berat (loader) di dalam kawasan hutan, yang mana akibat pembuatan jalan tersebut pohon-pohon yang berada dalam kawasan hutan tersebut ada sebagian yang telah rusak dan mati," ungkap Adi Kuasa kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (22/8/2018).

Selanjutnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bintan kembali ke dalam kawasan hutan tersebut dengan didampingi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, untuk menentukan area kawasan hutan tersebut.

Berdasarkan hasil titik koordinat yang didapatkan, disimpulkan bahwa lokasi pembuatan jalan dan pembukaan lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Atas kejadian tersebut selanjutnya terlapor dan para saksi, beserta barang bukti berupa alat berat (loader) dibawa ke Mapolres Bintan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka. Terkait kasus ini, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan pembabatan hutan lindung tersebut," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf a atau huruf b jo pasal 55 KUHPidana atau pasal 94 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.

Editor: Yudha