Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Sabtu | 02-03-2019 | 08:40 WIB
sabu-tjuban.jpg Honda-Batam
Polisi saat melakukan penggeledahan di tempat salah seorang tersangka pengedar sabu yang baru ditangkap. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil menangkap dua orang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Tanjunguban Selatan pada Rabu (27/2/2019) petang. Kedua pemuda itu yakni KK alias Dedek (26) dan LL alias Lala (28).

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra menyampaikan, kedua tersangka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda. Untuk tersangka KK alias Dedek berhasil ditangkap di Jalan Lembah Sari, Kelurahan Tanjunguban Selatan dan LL alias Lala berhasil ditangkap di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjunguban Selatan.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap, setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengungkap dan menangkap tersangka," kata Nendra kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (1/3/2019).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka KK, di antaranya
1 paket sabu, 1 unit sepeda motor Vega R warna Biru, 1 unit Samsung S4 warna Putih dan 1 unit Nokia warna Hitam.

Sementara barang bukti dari tangan tersangka LL diamankan, sebanyak 9 paket sabu, 4 paket ganja, 1 set alat hisap (Bong), 1 unit timbangan, 1 kotak hitam, 1 kotak cokelat, 10 lembar kertas paper, 20 pcs plastik bening, 2 mancis rakitan, 1 unit Samsung lipat dan 1 Xiomi Redmi.

Kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Bintan, guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Gokli