Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara 2 Tersangka Judi Sie Jie di Bintan Timur Sudah P-21
Oleh : Harjo
Kamis | 28-02-2019 | 09:16 WIB
2-tsk-sie-jie.jpg Honda-Batam
Polres Bintan saat merilis pengungkapan kasus perjudian judi sie jie di Bintan Timur. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Berkas dua orang tersangka pemain dan bandar judi jenis sie jie di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur yang ditangani Polres Bintan, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana menjelaskan, setelah melalui proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara, akhirnya berkas pemain dan bandar judi sie jie tersebut dinyatakan P-21.

"Sudah P-21, tinggal menunggu penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti," ungkapny, Rabu (27/2/2019).

Kedua tersangka yakni Rusdianto alias Dian sebagai pemain dan Harianto alias Amin sebagai bandar judi sie jie. "Bandar judi sie jie ini, sudah menjalankan usaha judinya sejak sekitar satu tahun lalu. Dari hasil penjualannya mendapatkan hasil 7 persen dari penjualan," ungkapnya.

Yudha menjelaskan, terkait peraktek judi sie jie ini, bandar mengakui kalau dirinya bukan bandar utama, karena masih menyetor terhadap bandar lebih besar bernama Kenny, yang diakui kenal melalui sambungan telpon.

"Hingga saat ini, terkait kasus peraktek judi ini, masih terus dilakukan pengembangan," tegasnya.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, uang Rp670.000, 1 unit handphone merk Nokia, 2 unit handphone merk Oppo dan satu unit kendaraan roda dua motor Vario.

"Tersangka dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun pernjara," tegasnya.

Editor: Gokli