Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Nasrun DJ Dihukum 15 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-02-2019 | 15:16 WIB
sidang-vonis1.jpg Honda-Batam
Sidang putusan kasus pembunuhan Supartini dengan tersangka Nasrun DJ di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim PN Tanjungpinang menghukum Narsun DJ, terdakwa pembunuh janda Supartini dengan hukuman 15 tahun penjara, Rabu (27/2/2019). Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Edward P Sihaloho SH, didampingi hakim anggota Corpioner SH, dan Ramauli Hotmaria Purba SH menyatakan, terdakwa Nasrun DJ tidak terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sebagai mana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Noli Wijaya SH melanggar pasal 340 KUHP.

Tetapi Majelis hakim PN Tanjungpinang, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP.

"Atas perbuatanya, terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara, potong masa tahanan dan tetap ditahan," ujar hakim.

Hukuman terhadap terdakwa ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim juga menguraikan kronologis pembunuhan korban, yang diawali dari hubungan cinta antara terdakwa dan korban, ketika sama-sama bekerja di PT Sinar Bahagia dan Cipta Bodi. Atas hubungan tersebut, juga terungkap, bahwa antara korban dan terdakwa, telah beberapa kali berhubungan badan, yang mengakibatkan korban janda Supartini hamil.

Selanjutnya, Atas kehamilanya tersebut, korban Janda Supartini meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa, agar menikaihnya dan menceraikan isterinya. Berdasarkan keterangan terdakwa, korban juga sempat mengancam terdakwa, untuk melaporkan terdakwa ke perusahanya, serta menghina terdakwa.

Atas hinaan dan ancaman korban tersebut, lanjut majelis hakim, terdakwa menjadi marah dan mengambil kayu broti di belakang mobil terdakwa. Kemudian memukul korban hingga tewas ketika berada di kebun mertua terdakwa di kawasan Jalan TPA Ganet.

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa karena marah akibat kata-kata korban Supartini," ujar majelis hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Noli Wijaya SH dan terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Editor: Yudha