Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Supartini Dijaga Ketat Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-02-2019 | 14:05 WIB
polisi-supartini1.jpg Honda-Batam
Anggota Polres Tanjungpinang menjaga ketat sidang putusan kasus pembunuhan Supartini dengan terdakwa Nasrun DJ. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ruang sidang perkara Nasrun DJ (58) terdakwa pembunuh Supartini, seorang janda di Tanjungpinang dengan agenda pembacaan putusan, dipenuhi pengunjung yang tidak lain dari keluarga korban di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019).

Persidangan ini juga dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari Polres Tanjungpinang. Pengamanan sidang ini polisi dilengkapi dengan persenjataan lengkap dengan menggunakan senjata laras panjang.

Belasan anggota polisi terlihat berjaga-jaga di dalam ruangan sidang maupun depan pintu keluar ruang sidang. Sidang berbeda dengan sidang perkara lain dan tidak biasa di penuhi oleh pengunjung sidang.

"Yang diturunkan untuk melakukan pengamanan ada 11 personil dari Sabhara Polres Tanjungpinang," ujar Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang, AKP Darmin saat ditemui di PN Tanjungpinang.

Menurutnya pihaknya juga di bantu oleh beberapa anggota dari Polsek Bukit Bestari dan beberapa dari anggota Intel Polres Tanjungpinang.

Sampai berita ini diunggah, persidangan dengan agenda persidangan pembacaan Vonis, Nasrun DJ terdakwa pembunuh Supartini masih sedang berlangsung.

Diketahui Nasrun DJ (58) terdakwa pembunuh Supartini, seorang janda di Tanjungpinang di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(23/1/2018).

Dalam tuntutannya, Nolly menyatakan terdakwa terbukti, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, pasal 340 KUHP. Dituntut dengan hukuman 20 penjara.

Supartini dihabisi Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta, dengan menggunakan kayu balok di kebun milik almarhum mertuanya, dekat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Jalan Ganet RT 01/RW 08 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (13/7/2018) pukul 20.30 WIB.

Kepergian Supartini untuk selamanya berawal dari ajakan tersangka Nasrun untuk ketemuan malam itu di Jalan Bakar Batu, depan restoran VIP. Sesampainya di tempat itu, tersangka sudah menunggu korban untuk membicarakan kehamilannya.

Editor: Yudha