Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Kurir 3 Kg Sabu Berbelit-belit di Persidangan, Majelis Hakim PN Tangjungpinang Berang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-02-2019 | 15:40 WIB
terdakwa-sabu-3kg1.jpg Honda-Batam
Didik Sulaiman bin Syukur (37) terdakwa kurir penyeludup 3 kilogram narkoba jenis sabu dari Tanjungpinang ke Madura. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Didik Sulaiman bin Syukur (37) terdakwa kurir penyeludup 3 kilogram narkoba jenis sabu dari Tanjungpinang ke Madura Jawa timur, diancam hukuman mati oleh hakim PN Tanjungpinang karena berbelit-belit di persidangan.

Terdakwa mengaku tidak mengetahui kalau barang yang dibawanya dalam tas ransel yang disuruh dijemput oleh Joko alias Mansyur dari Madura adalah sabu-sabu.

"Kami ingatkan lagi saudara agar terus terang dan tidak berbohong yah. Apakah barang yang disuruh kamu jemput dari Madura ke Tanjungpinang itu, dengan upah Rp35 juta, tahu isinya sabu," tanya Hakim Iriyati SH kepada terdakwa dipersidangan, Senin (25/2/2019).

Menjawab pertanyaan itu, terdakwa tetap mengaku tidak tahu. Ia mengatakan baru mengetahui bahwa isi ransel tersebut adalah narkoba setelah digerebek polisi.

"Jadi kamu tidak curiga dan tidak ingin tahu barang apa dalam tas yang diminta kau bawa dengan upah yang sangat besar itu," sambung hakim jengkel.

Yang dijawab Terdakwa, tidak curiga. Dan menurut tersakwa, sesuai dengan perintah Joko alias Mansyur yang memerintahnya dari Madura, agar hati-hati dan waspada atas barang yang dijemputnya.

"Saya disiplin dan memegang amanah Mansyur. Tidak berani membuka tas itu," jawab terdakwa lagi.

Mendengar jawaban terdakwa itu, majelis hakim semakin geram dan menyatakan kalau ancaman maksimal terdakwa sesuai dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2008 tentang pemberantasan narkoba adalah hukuman mati.

"Kamu masih suka bohong yah. Dihukum mati kamu iyah, karena tidak mau terus terang di sidang ini," ujar hakim tersebut.

Sidang lanjutan demgan agenda membacakan tuntutan Jaksa penuntut Umum terhadap tersakwa, akan kembali digelar pada minggu mendatang.

Sebagaimana dakwaan JPU Indra Jaya SH, terdakwa Didik Sulaiman bin Syukur, Kurir narkoba yang diperintahkan sindikat Narkoba Madura Jawa Timur mengambil narkoba sabu 3 Kg di Tanjungpinang, didakwa melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba dalam dakwaan Subsider dan pasal 114 uu yang sama dakwan Primer.

Terdakwa Didik Sulaiman bin Syukur yang merupakan warga Jombang jawa timur, diamankan Satnarkoba Polres Bintan di City Hotel Tanjungpinang bersama 3 kilogram narkoba jenis sabu pada Senin (27/8/2018) lalu.

Didik merupakan kurir pengambil narkoba sabu antar provinsi yang disuruh sindikat Narkoba Madura, Jm untuk mengambil dan membawa 3 kh sabu dari Tanjungpinang, untuk dibawa ke Madura jawa timur menggunakan jalur darat.

Editor: Yudha