Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ibu Tiri Aniaya Anaknya di Bintan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 25-02-2019 | 18:41 WIB
IBU-TIRI.jpg Honda-Batam
Terdakwa Juliani dan Mey Rahayu digiring usah persidangan. (foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga orang terdakwa yang tega menganiaya bocah perempuan berumur 8 tahun hingga mengalami lebam-lebam di sekujur tubuhnya akhirnya dituntut dengan hukuman yang berbeda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (25/2/2019).

Untuk terdakwa Juliani (26), yang merupakan ibu tiri korban, dituntut hukumn selama 2,5 tahun penjara. Sementara paman korban, Moi Yung dituntut selama 1,5 tahun penjara. Sedangkan Mey Rahayu, pembantu yang bekerja di rumah korban mendapat tuntutan selama sat tahun 3 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Jaya.

Walaupun sudah menjalani hukuman didalam jeruji besi, mulai dari penyidikan kepolisian sampai dalam sidang tuntutan JPU, ketiga terdakwa ini masih tidak merasakan penyesalan telah melakukan perbuatan itu kepada korban.

Hal ini terungkap di dalam pembacaan tuntut oleh JPU, bahwa salah satu poin hal - hal yang memberatkan bahwa ketiga terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan, Indra menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa Juliani ditutuntut dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Moi Yung satu tahun 6 bulan, serta Mey Rahayu satu tahun tiga bulan," ujar Indra.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan dan didampingi oleh majelis hakim anggota Awani Setiyo Wati dan Monalisa Siagian menunda persidangan selama satu pekan.

Sebelumnya diberitakan, OV bocah malang yang masih berumur delapan tahun itu kerap jadi korban kekerasan ibu tirinya. Tubuh mungilnya harus menerima pukulan dan siksaan dari orang-orang terdekatnya.

OV merupakan salah satu siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang berada di Bintan Timur (Bintim). Ia adalah sosok gadis mungil, cantik yang tak lagi memiliki kedua orang tuanya. Sejak ayahnya meninggal, akibat lakalantas pada 19 Maret 2018 silam.

Kini, ia diasuh oleh Juliani (26) yang tak lain adalah istri dari almarhum ayahnya. Selain Juliani, ia juga tinggal bersama pamannya Moi Yung alias Abdul Hadi serta seorang pembantu Mey Rahayu (20).

Belakangan diketahui, OV kerap mendapatkan perlakuan kasar. Diduga dilakukan oleh orang terdekatnya, hal itu juga dikuatkan oleh tetangga mereka, dimana kerap terdengar suara tangisan yang keras, serta teriakan kesakitan.

Tetangga disekitar bukan tidak peduli, namun tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang. "Kami sering dengar, anak itu nangis. Tapi, ya mungkin teguran biasa seorang ibu terhadap anak," kata tetangga.

Editor: Chandra