Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Terima Legal Standing Gugatan Kader Nasdem terhadap Surya Paloh
Oleh : Redaksi
Senin | 25-02-2019 | 17:28 WIB
surya-paloh2.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Pada hari ini, Senin (25/2/2019), sidang mengagendakan pemeriksaan legalitas pihak penggugat Kisman Latumakulita, tergugat Surya Paloh, dan tergugat 1 Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sidang hari ini legal standing," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus SW, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Agustinus didampingi hakim anggota Titik Tejaningsih dan Duta Baskara memeriksa berkas-berkas dokumen yang diajukan para pihak tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, menurut Agustinus, legalitas dari masing-masing pihak sudah dapat diterima. "Legal standing sudah tidak ada masalah," kata Agustinus.

Agenda sidang selanjutnya berupa pembacaan gugatan. Imron Halimy selaku penasihat hukum dari Kisman Latumakulita membacakan gugatan.

Lalu, hakim ketua meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan jawaban pada 28 Februari 2019. Di kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing pihak melakukan upaya perdamaian. "Tetap dipersilakan kalau mau berdamai," kata dia.

Semula, perwakilan penasihat hukum tergugat menginginkan agar sidang pembacaan jawaban dilakukan pada Senin 4 Maret 2019.

Namun, hakim ketua mengingatkan kesepakatan pada sidang minggu lalu, di mana sidang beragenda pembacaan jawaban dilakukan pada 28 Februari mendatang.

Di kesempatan itu, hakim ketua menetapkan jadwal persidangan. Dia menentukan tanggal-tanggal persidangan selama proses hukum gugatan tersebut.

Sementara itu, Imron Halimy mengaku pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Dia telah mempersiapkan bukti-bukti surat, keterangan saksi serta keterangan ahli. "Kami penggugat harus siap, (batas waktu 60 hari) cukup," kata dia.

Namun, dia mengaku belum dapat menyebutkan nama-nama saksi maupun ahli yang akan dihadirkan ke persidangan. Hanya saja dijelaskan mengenai keahlian dari saksi ahli.

"Kita belum bisa sebut nama. Soal politik organisasi, keahlian hukum acara, keahlian tata usaha negara," demikian Imron Halimy.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani