Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pengedar Sabu di Bintan Dihukum 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 25-02-2019 | 15:04 WIB
2-terdakwa-narkoba1.jpg Honda-Batam
Terdakwa kasus narkoba Arys Ode dan Agus Sofian saat sidang putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Arys Ode dan Agus Sofian, terdakwa pengadar narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket kecil seberat 0,76 gram dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/2/2019).

Ketua Majelis Hakim, Eduart Marudut P Sihaloho yang didampingi hakim anggota, Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Eduart.

Sementara itu untuk barang bukti sabu seberat 0,76 gram, plastik bening, alat hidup (boong), handphone Nokia, Oppo di rampas untuk musnahkan. Sedangkan uang sebanyak Rp 700 ribu dirampas untuk negara.

Atas putusan itu kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Ibrahim juga menyarankan demikian, karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, berawal pada saat terdakwa Arys Ode menghubungi terdakwa Agus Sopian untuk membeli barang (sabu) tetapi pada saat itu terdakwa Agus mengatakan tidak ada sabu.

Tetapi ke esokan harinya, kedua terdakwa Arys Ode mengajak terdakwa Agus Sopian untuk membeli sabu di Batam. Tetapi terdakwa Agus menyuruh terdakwa Arys yang membelinya, tetapi dirinya menyuruh memakai uang terdakwa Arys sebanyak uang Rp 500 ribu.

Di Batam terdakwa Arys membeli 2 gram sabu seharga Rp 2,4 juta. Kemudian sesampainya di Tanjunguban selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Bintan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Arys ditemuka 1 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam kotak rokok Magnum milik terdakwa yang diletakkan di atas kayu pondok tempat terdakwa berdiri.

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan di kamar rumah terdakwa Arys ditemukan 3 paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram yang dibungkus dalam plastik bening yang terdakwa simpan di dalam lemari pakaian, di Simpang Kampung Baru RT 002/RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara, Selasa (9/10/2019) pukul 15.00 WIB.

Editor: Yudha