Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Sengketa Warnai Tahapan Pemilu 2019 di Kepri
Oleh : Redaksi
Kamis | 21-02-2019 | 09:28 WIB
bawaslu-5.jpg Honda-Batam
Kantor Bawaslu Kepri. (Pemprov Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepri menuturkan hingga saat ini sebanyak 5 sengketa Pemilu mewarnai jalannya proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner Bidang Penanganan Sengketa Pemilu Bawaslu Provinsi Kepri, Rosmawati di Tanjungpinang, Rabu (20/2/2019). "Hingga saat ini berdasarkan laporan yang kita terima terdapat 5 sengketa Pemilu yang di terima Bawaslu Kepri," ungkap Rosmawati, seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Menurut Rosnawati dari 5 sengketa yang diterima Bawaslu Kepri, sebanyak 2 sengketa berakhir pada mediasi dan 3 sengketa berakhir pada tahapan ajudikasi.

"Dua sengketa berhasil kita mediasi sedangkan 3 tiga sengketa sampai pada proses ajudikasi," jelas Rosnawati.

Menurut Rosnawati, 5 sengketa yang terjadi di Provinsi Kepri ini semuanya terjadi antara penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan peserta Pemilu.

"Alhamdulillah, sengketanya masih antara KPU dan peserta pemilu, belum ada antar peserta Pemilu," ungkap Rosnawati.

Dikatakan Rosnawati, untuk menangani sengketa yang terjadi pada proses Pemilu ini, Bawaslu Kepri memiliki kewenangan untuk menjadi penengah atau membuat keputusan terkait penyelesaian sengketa Pemilu.

"Kita harapkan menjelang pelaksanaan pemilu 17 April mendatang, tidak terjadi lagi sengketa pada setiap tahapan pemilu," tegas Rosnawati.

Editor: Gokli