Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belajar dari Kasus Batam

Kemendagri: Kepala Daerah Jangan Asal Kasih Bansos
Oleh : Surya
Sabtu | 22-01-2011 | 14:33 WIB
logo_Kemendagri.gif Honda-Batam

Kementerian Dalam Negeri

 

Jakarta, Batamtoday - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat aturan regulasi mengenai penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) agar tetap sasaran. Hal itu dipicu maraknya penyelewengan dana Bansos di berbagai daerah seperti yang terjadi di Batam.

"Dana Bansos akan kita atur regulasinya, biar jelas. Apa rambu-rambunya, nanti akan kita perjelas," kata Hamdani, Direktur Anggaran Daerah Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta kemarin.

Hamdani mengatakan, penyaluran dana Bansos PP 58 Tahun 2005, Permendagri 13 Tahun 2006 yang disempurnakan dengan Permendagri 59 Tahun 2007, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/26/SJ pada 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. "Jadi sebenarnya sudah ada mekanismenya, bagaimana Bansos itu dialokasikan dan disalurkan semua lewat peraturan perundang-undangan," katanya.

Sedangkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Yuswandi A Tumenggung menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh asal kasih dana bansos ke semua pihak ke Koni, LSM atau masyarakat karena yang bersangkutan misalnya diangkat menjadi ketua Persatuan Golf Daerah tanpa berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan. 

"Jadi tidak bisa asal kasih bansos ke semua orang, karena akan memberatkan anggaran daerah dari sisi belanja. Pengalokasian dan penyalurannya harus ikut peraturan perundang-undangan," kata Yuswandi.